pikniklagi

Saturday, December 19, 2020

UTS HUKUM DAN KEHUTANAN

 1. Di dalam UU Kehutanan, dikenal adanya hutan konservasi. Jelaskan dan berikan contohnya.

Hutan Konservasi; Adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 

contohnya : 

a) Kawasan hutan suaka alam, Suaka Alam adalah salah satu tipe hutan konservasi yang dilindungi dan dipelihara keadaan alaminya secara utuh untuk tujuan penelitian ilmiah, pendidikan, pemantauan lingkungan, dan sumber daya genetik. 

b) Kawasan hutan pelestarian alam, contohnya Taman Nasional (TN) merupakan Wilayah luas dengan keindahan alam dan pemandangan yang dikelola untuk melindungi satu atau lebih ekosistem serta untuk tujuan ilmiah, pendidikan, dan rekreasi. 

c) Taman buru, taman Buru merupakan kawasan hutan konservasi yang memiliki fungsi utama sebagai akomodasi untuk wisata berburu.

2. Apa yang Sdr ketahui tentang Hutan Hak. Jelaskan

Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah/lahan masyarakat yang telah dibebani hak atas tanah diluar kawasan hutan negara, dibuktikan dengan alas titel berupa Sertifikat Hak Milik, Letter C atau Girik, Hak Guna Usaha, Hak Pakai, atau dokumen penguasaan/pemilikan lainnya yang diakui oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) (Pasal 1 huruf 2 Permenhut P.30/Menhut-II/2012).

3. Hutan berdasarkan statusnya, terdapat hutan adat. Terkait status hutan adat tersebut, telah dilakukan uji material di Mahkamah Konstitusi dengan mengeluarkan putusan Nomor 35_ PUU_2012. Analisa oleh sdr pasca putusan MK tersebut apakah memiliki implikasi terutama terkait status Hutan Adat yang pengelolaannya langsung oleh Masyarakat Hukum Adat.

Putusan MK No. 35/PUU-X/2012 yang menyatakan hutan adat tidak lagi berstatus sebagai hutan negara, melainkan hutan hak, dikhawatirkan dapat menimbulkan masalah. Putusan MK Nomor35/PUU-X/2012 dapat memicu terjadinya konflik antara masyarakat hukum adat dengan pelaku usaha yang memanfaatkan hutan adatnya, misalnya perusahaan perkebunan. Konflik terjadi karena masyarakat hukum adat merasa mendapatkan legitimasi untuk 27Pendeta Hotni Simbiak (Wakil Ketua I MRP dari Kelompok Kerja Agama) dan Rode Muyasin (Anggota MRP dari Kelompok Kerja Perempuan), wawancara dilakukan di kantor MRP, Papua, 29 Oktober 2014.28Efri Subayang (Ketua Badan Pelaksana Harian AMAN Wilayah Riau), pada acara FGD tentang “Pelaksanaan Putusan MK Nomor 35/PUU-X/2012” di Kantor AMAN Riau, 11 September 2014menuntut perusahaan perkebunan mengembalikan atau membayar sejumlah uang sebagai imbalan atau ganti atas penggunaan kawasan wilayah hukum adatnya


4. Uraikan oleh sdr secara singkat UU Nomor 18 Tahun 2013 mengatur tentang apa? APa yang menjadi
filosofi pemberlakuan UU tersebut.

UU 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan bertujuan untuk menjaga hutan Indonesia merupakan salah satu hutan tropis terluas di dunia sehingga keberadaanya menjadi tumpuan keberlangsungan kehidupan bangsa-bangsa di dunia, khususnya dalam mengurangi dampak perubahan iklim global.

 

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...