Putra 1 C
Tujuan mempelajari hukum (positif) Indonesia adalah untuk mengetahui:
1. Macam-macam hukum (bentuk, isi) yang berlaku di Indonesia.
2. Perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan yang diharuskan serta yang diperbolehkan menurut hukum Indonesia.
3. Kedudukan, hak dan kewajiban setiap orang dalam masyarakat dan negara menurut hukum Indonesia.
4. Macam-macam lembaga atau institusi pembuat dan pelaksana atau penegak hukum menurut hukum Indonesia.
5. Prosedur hukum (acara peradilan dan birokrasi hukum / pemerintahan) apabila menghadapi masalah hukum dengan setiap orang dan para pelaksana hukum Indonesia.
Sumber : Umar Said. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang. Penerbit Setara Press.
No comments:
Post a Comment