pikniklagi

Sunday, September 30, 2018

Tujuan Mempelajari Pengantar Hukum Indonesia (PHI)

Putra 1 C
Tujuan mempelajari hukum (positif) Indonesia adalah untuk mengetahui:
1. Macam-macam hukum (bentuk, isi) yang berlaku di Indonesia. 
2. Perbuatan-perbuatan apa yang dilarang dan yang diharuskan serta yang diperbolehkan menurut hukum Indonesia.
3. Kedudukan, hak dan kewajiban setiap orang dalam masyarakat dan negara menurut hukum Indonesia.
4. Macam-macam lembaga atau institusi pembuat dan pelaksana atau penegak hukum menurut hukum Indonesia.
5. Prosedur hukum (acara peradilan dan birokrasi hukum / pemerintahan) apabila menghadapi masalah hukum dengan setiap orang dan para pelaksana hukum Indonesia.

Sumber : Umar Said. 2009. Pengantar Hukum Indonesia. Malang. Penerbit Setara Press. 

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...