pikniklagi

Sunday, September 30, 2018

Jenis jenis Lapangan Hukum


1. Lapangan hukum Publik, antara lain meliputi:

A. Hukum Pidana (material) atau (ius poenale/ strafrecht/  criminal law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur perbuatan-perbuatan yang dapat dipidana  karena melanggar peraturan pidana. Dengan kata lain adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang berisi perintah dan larangan, dan barang siapa yang melanggarnya dapat dijatuhi sanksi pidana;

B. Hukum Tata Negara (material) atau (Staatsrecht/ Vervassungsrecht atau Constitutional law/ droit constitutionel) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tentang dasar dan tujuan negara, bentuk negara, bentuk pemerintahan, sistem pemerintahan dan pembagian tugas kekuasaan organisasi negara serta kewenangannya. Singkatnya HTN (material) mengatur tentang   kewajiban  dan kewenangan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam konstitusi suatu negara dalam hubungan dengan warganegara dan Hak Asasi Manusia;
C. Hukum Tata Usaha Negara (material) atau (Administratief recht/verwaltungsrecht atau droit administratif/ administrative law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tentang tatacara atau prosedur aparatur  negara  dalam melaksanakan tugas kewajiban penyelenggaraan   pemerintahan dalam hubungannya dengan pelayanan terhadap  masyarakat;

D. Hukum Internasional (Internationaal recht/ internationaal public recht atau International law/ droit international) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum dan asas-asas hukum yang mengatur hubungan antara negara dan atau lembaga internasional;

E. Hukum Acara (hukum formal) atau (Proces recht atau Proces law) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur bagaimana cara melaksanakan dan mempertahankan hukum material yang dilanggar;

F. Hukum Acara Pidana (hukum pidana formal/straf proces recht) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur prosedur tindakan aparat pelaksana atau penegak hukum karena diduga terjadi pelanggaran undang-undang/peraturan pidana. Dengan kata lain adalah keseluruhan peraturan hukum yang mengatur tentang cara melaksanakan dan  mempertahanan  hukum pidana material yang  dilanggar;

G. Hukum Acara Tata Usaha Negara (HTUN Formal/administratief proces recht) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tentang cara bagaimana menyelesaikan sengketa tata usaha negara antara perseorangan atau badan pribadi dengan pejabat tata usaha negara akibat dilanggarnya peraturan tata usaha negara; atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan tata usaha negara. Hukum Acara Tata Negara (HTN formal/ Proces constitusional law/costitutioneel proces recht) adalah keseluruhan  peraturan atau norma hukum yang mengatur prosedur atau cara untuk melaksanakan dan mempertahankan HTN material (konstitusi)  bilamanana dilanggar.

H. Hukum Acara Tata Negara di Indonesia dikenal dengan Hukum Acara Mahkamah Konstitusi adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara orang atau badan perdata/publik mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di Mahkamah Konstitusi; atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di  Mahkamah Konstitusi.


2.Lapangan Hukum Privat, antara lain meliputi:

A. Hukum Perdata (Privaatrecht/ Burgerlijk recht atau Private law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum  yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan atau badan yang mengutamakan kepentingan pribadi atau individu. Dengan kata lain, hukum perdata adalah  keseluruhan peraturan hukum yang mengatur hubungan antara kepentingan perseorangan yang satu dengan kepentingan perseorangan yang lain;

B. Hukum Dagang (Handelsrecht atau Kommercial law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur hubungan  antara perseorangan dan atau badan di lapangan perdagangan atau bisnis. Hukum dagang ini merupakan bagian dari hukum privat dalam arti luas;

C. Hukum Perdata Internasional (Internationaal Privaatrecht atau International private law), adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum dan/atau asas-asas hukum  yang mengatur hubungan hukum antara perseorangan dan/ atau badan pribadi  yang mengandung unsur asing  dan mengutamakan kepentingan individu;

D. Hukum Acara Perdata (Hukum Perdata Formal/Burgerlijk Procesrechts) adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara orang atau badan pribadi mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di perdilan perdata; atau keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan perdata karena adanya pelanggaran hukum perdata material;
E. Hukum Acara Peradilan Agama adalah keseluruhan peraturan atau norma hukum yang mengatur tata cara orang atau badan perdata mempertahankan dan melaksanakan hak-haknya di peradilan agama; atau keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur tata cara bersengketa di peradilan agama.



Putra Clas 1C

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...