pikniklagi

Wednesday, December 18, 2019

UAS H. Pidana Umum

1. KUHP dibagi menjadi 3 (tiga) buku, coba saudara jelaskan!
Jawaban: 
Buku ke 1: Aturan Umum 
(Pasal 1 sampai dengan Pasal 103).
Buku Ke 2 : Kejahatan
(Pasal 104 sampai dengan Pasal 488)
Buku Ke 3 : Pelanggaran
(Pasal 489 sampai dengan Pasal 569)

2 Jelaskan dasar hukum adanya ketentuan pidana diluar KUHP (Pidana Khusus)!
Jawaban: 
Hukum pidana Khusus (bizondere strafrecht) dibuat untuk beberapa subyek hukum khusus atau untuk beberapa peristiwa pidana tertentu.
Oleh sebab itu hukum pidana khusus ini memuat ketentuan-ketentuan dan
asas-asas yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan asas-asas
yang tercantum dalam peraturan-peraturan hukum pidana umum (Pompe).
Dasar Hukum UU Pidana Khusus dilihat dari hukum pidana adalah Pasal 103 KUHP.

3. Jelaskan apa yang dimaksud percobaan dalam suatu tindak pidana dan dimana hal tersebut dan diatur.
Jawaban:
Percobaan dalam suatu tindak pidana adalah perbuatan-perbuatan yang mengarah kepada terlaksananya kejahatan secara sempurna sesuai maksud pelaku. 
Dan telah diatur ketentuan hukumnya pada Pasal 53 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi: “Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri”. 

4. Jelaskan syarat-syarat suatu perbuatan pidana dapat dikualifisir sebagai tindak pidana percobaan!
Jawaban:
A. Adanya suatu maksud atau voornemen, artinya pelaku haruslah mempunyai suatu maksud untuk melakukan suatu kejahatan tertentu.
B. Telah adanya suatu permulaan pelaksanaan atau suatu begin van uit veoring, artinya maksud pelaku telah diwujudkan dalam suatu permulaan untuk melakukan kejahatan yang dikehendaki.
C. Pelaksanaan untuk melakukan kejahatan yang dikehendaki, kemudian tidak selesai disebabkan oleh masalah-masalah yang tidak bergantung pada kemauannya.

5. Jelaskan apa yang dimaksud dengan deelneming!
Jawaban:
Penyertaan (deelneming) Penyertaan adalah pengertian yang meliputi semua bentuk turut serta/ terlibatnya orang atau orang-orang baik secara psikis maupun fisik dengan melakukan masing-masing perbuatan sehingga melahirkan suatu tindak pidana.

6. Jelaskan ada berapa bentuk pelaku dalam suatu tindak pidana dan dimana hal tersebut diatur!
1Orang yang melakukan sendiri tindak pidana (pleger)
2.Orang yang menyuruh orang lain untuk melakukan tindak pidana (doen pleger)
3.Orang yang turut melakukan tindak pidana (mede pleger)
4.Orang yang dengan sengaja membujuk atau menggerakan orang lain untuk melakukan tindak pidana (uit lokken)

7. Jelaskan apa yang dimaksud dengan uitlokking
Jawaban:
Uitlokking (pembujukan) yang menyatakan bahwa siapa yang dengan pemberian, janji-janji, penyalahgunaan wewenang, kekerasan ancaman, tipu muslihat atau dengan cara memberi kesempatan.

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...