pikniklagi

Wednesday, December 18, 2019

UAS H. Bisnis dan Ekonomi

1. Welly merupakan direksi dari PT. Sampoerna dimana selaku direksi ia melakukan peminjaman uang kepada PT. Djarum sejumlah Rp150 juta. Pada saat tanggal jatuh tempo sesuai dengan kesepakatan PT. Djarum melakukan penagihan terhadap PT. Sampoerna, dan barulah kemudian diketahui bahwa uang peminjaman tersebut digunakan oleh Sdr. Welly untuk keperluan pribadinya. Jelaskan menurut saudara tanggung jawab PT. Sampoerna atas utang tersebut ! (BOBOT : 30)
Jawaban: Direksi PT. Sampoerna bertanggung jawab atas semua tindakan yang mengatas namakan Perseroan, namun jika Direksi melakukan tindakan yang berada di luar wewenangnya sebagaimana di atur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan menimbulkan kerugian pada Perseroan, maka Perseroan dapat menuntut Direksi tersebut baik ketika ia masih menjabat maupun setelah ia diberhentikan dengan RUPS. 

2. PT. Romy dan PT. Nanda bersepakat melakukan peleburan, dimana sebelum proses peleburan tersebut diketahui bahwa PT. Nanda memiliki utang sejumlah Rp 55 juta kepada PT. Welly dan belum dilunasi. Berikan pendapat saudara mengenai pertanggungjawaban utang tersebut ! 
(BOBOT : 30)
Pertanggung jawaban atas utang kepada PT Welly tersebut akan dipertanggung jawabkan oleh PT yang baru dibentuk dari peleburan kedua perusahaan tersebut karena Aktiva dan pasiva perseroan yang meleburkan diri beralih karena hukum kepada perseroan baru dan perusahaan yang meleburkan diri menjadi berakhir demi hukum.

3. Bank Decky membuka kantor cabang baru untuk meningkatkan kegiatan usahanya. Untuk membangun kantor cabang baru tersbut, Bank Decky melakukan peminjaman uang kepada Bank Agoes sejumlah Rp 2 Miyar yang akan jatuh tempo tanggal 2 Februari 2015. Selain itu Bank Decky juga memiliki utang kepada PT. Welly selaku perusahaan yang melakukan pengerjaan atas pembangunan kantor cabang baru tersebut senilai Rp 500 juta yang jatuh tempo pada tanggal 11 Oktober 2014. Hingga tanggal 11 Januari 2015 PT. Welly masih belum menerima pelunasan pembayaran dari Bank Decky tersebut,  sehingga PT. Welly mengajukan permohonan pailit terhadap Bank Decky di pengadilan niaga. Berikan analisa saudara terhadap kasus tersebut ! 
(BOBOT : 40)
Jawaban:
Kasus
- Debitur: Bank Decky
- Kreditur:
1. PT. Welly jumlah pinjaman 500 Juta, 
jatuh tempo 11 Oktober 2014.
2. Bank Agoes jumlah pinjaman 2 Milyar, 
Jatuh tempo 2 Februari 2015.
- Permohonan Kepailitan 11 Januari 2015
- Syarat ketentuan kepailitan: 
1. Debitur tsb memiliki 2 kreditur
2. Debitur tidak membayar lunas kreditur PT. Welly yang sudah jatuh tempo.
- Kesimpulan Kasus: 
Dari ketentuan diatas permohonan kepilitan telah memenuhi syarat pasal 2 ayat 1 UU Kepailitan dan PKPU.
Namun permohonan pernyataan pailit terhadap Bank Decky Tidak diterima karena debiturnya adalah BANK.
Hanya Bank Indonesia yang berhak mengajukan permohonan pernyataan pailit terhadap debitur tersebut sesuai ketentuan pasal 2 ayat 3, UU no 37 th 2004 tentang kepailitan dan PKPU.

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...