pikniklagi

Tuesday, April 9, 2019

Asas Geen Straf Zonder Schuld


      Asas Geen Straf Zonder Schuld adalah Asas tiada mungkin orang dipidana jika tidak ada kesalahan).
Berdasarkan asas hukum tersebut, untuk dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang, maka hakim wajib memiliki keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti berbuat kesalahan, sebab “seseorang tidak dijatuhi pidana tanpa kesalahan”.
Bentuk Schuld dapat digolongkan menjadi 2 yaitu :
Secara luas, yaitu secara penuh menyadari akan kesalahan yang dilakukannya.
Secara sempit, yaitu secara penuh tidak menyadari atau kesalahan yang dilakukan ini tanpa kesengajaan.

1 comment:

  1. Permisi admin

    numpang promo yah bos
    Berjudi di dewalotto menang terus dengan jackpot jutaan rupiah setiap hari
    bagi yang bingung main judi kalah terus yuk di coba d sini :

    www.dewalotto.club

    sillahkan di coba Keberuntungan nya bos dalam bermain di dewalotto.club
    Dengan min DP 20rb & WD 20rb bos bisa memenangkan permainan Chip Rupiah Asli loh !

    Untuk Info selengkapnya Hubungi kami di :

    WHATSAPP : ( +855 69312579 ) 24 JAM ONLINE

    ReplyDelete

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...