Asas
Geen Straf Zonder Schuld adalah Asas tiada mungkin orang dipidana jika tidak
ada kesalahan).
Berdasarkan asas hukum tersebut, untuk dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang, maka hakim wajib memiliki keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti berbuat kesalahan, sebab “seseorang tidak dijatuhi pidana tanpa kesalahan”.
Berdasarkan asas hukum tersebut, untuk dapat menjatuhkan pidana kepada seseorang, maka hakim wajib memiliki keyakinan bahwa terdakwa telah terbukti berbuat kesalahan, sebab “seseorang tidak dijatuhi pidana tanpa kesalahan”.
Bentuk Schuld dapat
digolongkan menjadi 2 yaitu :
Secara luas, yaitu secara penuh
menyadari akan kesalahan yang dilakukannya.
Secara sempit, yaitu secara penuh
tidak menyadari atau kesalahan yang dilakukan ini tanpa kesengajaan.
Permisi admin
ReplyDeletenumpang promo yah bos
Berjudi di dewalotto menang terus dengan jackpot jutaan rupiah setiap hari
bagi yang bingung main judi kalah terus yuk di coba d sini :
www.dewalotto.club
sillahkan di coba Keberuntungan nya bos dalam bermain di dewalotto.club
Dengan min DP 20rb & WD 20rb bos bisa memenangkan permainan Chip Rupiah Asli loh !
Untuk Info selengkapnya Hubungi kami di :
WHATSAPP : ( +855 69312579 ) 24 JAM ONLINE