Perusahaan persekutuan / CV adalah perusahaan yang memiliki
2 pemodal atau lebih.
Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif.
Sekutu aktif
adalah yang bertanggung jawab memberikan
modal ( uang ) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.
modal ( uang ) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.
Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja.
Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.
1. Nama CV bisa sama satu dengan lain
2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham
3. CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri.
4. Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.
Syarat pendirian CV:
- Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
- Mengisi Formulir pembuatan CV
- Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
- NPWP Pengurus
- Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
- Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
- Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
- Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
- Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
- Siap di survey
1. Akta Notaris Pendirian CV
2. Domisili perusahaan
3. NPWP badan usaha
4. Pendaftaran Pengadilan Negri
5. SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )
No comments:
Post a Comment