Komparisi Penghadap yang
mewakili suatu perseroan terbatas sesuai dengan Undang-undang Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas :
1. Komparisi dalam hal Perseroan diwakili oleh salah seorang anggota
Direksi (UU 40/2007)
Tuan SAMUEL, lahir di ..., pada tanggal … , Direktur Utama PT X, bertempat tinggal
di Jakarta, Jalan ..., Rukun Tetangga.. , Rukun Warga .., Kelurahan ..,
Kecamatan…, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., Warga Negara Indonesia;
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam
jabatannya tersebut di atas, dan oleh karenanya sah mewakili Direksi
dari dan sebagai demikian
untuk dan atas nama PT X, berkedudukan di Jakarta Pusat, Jalan ..., yang
anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal … nomor
… yang dibuat di hadapan CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum,
Notaris di Jakarta Pusat, perseroan mana telah memperoleh status badan
hukum berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Mausia Republik Indonesia
tertanggal ..., nomor : ...
2. Komparisi dalam hal Perseroan diwakili oleh salah dua orang
anggota Direksi (UU 40/2007)
I. Tuan SAMUEL, lahir di ...,
pada tanggal … , Direktur Utama PT X, bertempat tinggal di Jakarta,
Jalan ..., Rukun Tetangga.. , Rukun Warga .., Kelurahan .., Kecamatan…,
pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk
Kependudukan (NIK) : ..., Warga Negara Indonesia;
II. Tuan MARIO, lahir di ...,
pada tanggal … , Direktur PT X, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan ...,
Rukun Tetangga.. , Rukun Warga .., Kelurahan .., Kecamatan…, pemegang
Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan
(NIK) : ..., Warga Negara Indonesia;
-menurut keterangan mereka
dalam hal ini bertindak masing-masing dalam jabatan mereka tersebut di atas dan oleh karenanya
bersama-sama sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk
dan atas nama PT X, berkedudukan di Jakarta Pusat, Jalan ..., yang
anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal … nomor … yang dibuat di
hadapan CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta
Pusat, perseroan mana telah memperoleh status badan hukum berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Mausia Republik Indonesia
tertanggal ..., nomor : ...
3. Komparisi dalam hal Perseroan diwakili oleh salah seorang anggota
Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris turut hadir (UU 40/2007)
Tuan SAMUEL, lahir di ..., pada tanggal … , Direktur Utama PT X,
bertempat tinggal di Jakarta, Jalan ..., Rukun Tetangga.. , Rukun Warga
.., Kelurahan .., Kecamatan…, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal
... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., Warga Negara Indonesia;
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut
di atas, dan oleh karenanya sah mewakili Direksi dari dan sebagai
demikian untuk dan atas nama PT X, berkedudukan di Jakarta Pusat, Jalan
..., yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal … nomor … yang
dibuat di hadapan CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Notaris di
Jakarta Pusat, perseroan mana telah memperoleh status badan hukum
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Mausia Republik
Indonesia tertanggal ..., nomor : ...
-dan untuk melakukan
tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan yang turut hadir dan akan
disebut dibawah ini :
Tuan GALA, lahir di ..., pada tanggal … , Komisaris Utama PT X, bertempat
tinggal di Jakarta, Jalan ..., Rukun Tetangga.. , Rukun Warga ..,
Kelurahan .., Kecamatan…, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ...
dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., Warga Negara Indonesia;
Tuan ARMAN, lahir di ..., pada tanggal … , Komisaris Utama PT X, bertempat
tinggal di Jakarta, Jalan ..., Rukun Tetangga.. , Rukun Warga ..,
Kelurahan .., Kecamatan…, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ...
dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., Warga Negara Indonesia;
-menurut keterangan mereka
dalam hal ini bertindak dalam jabatan mereka tersebut diatas dan hadir untuk memberikan
persetujuan pada Direksi Perseroan, demikian guna memenuhi ketentuan Pasal 11 anggaran dasar perseroan
terbatas PT X.
Catatan :
- Bila anggaran dasarnya belum disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, perlu ditambahkan kalimat :
"...anggaran dasar mana belum disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007."
Catatan :
- Bila anggaran dasarnya belum disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, perlu ditambahkan kalimat :
"...anggaran dasar mana belum disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007."
No comments:
Post a Comment