ABSTRACT
Kelestarian lingkungan
merupakan tangggung jawab bersama, tidak bisa menggantungkan tanggung jawab
tersebut kepada salah satu pihak saja, pengelolaan, pemeliharaan dan kepedulian
terhadap lingkungan menjadi sesuatu hal yang mesti dilakukan oleh setiap
individu. Hukum hanya sebagai fasilitor terciptanya kelestarian lingkungan akan
tetapi manusianya itu sendirilah menjadikan lingkungan itu terhindar dari
pencemaran lingkungan yang merusak dengan cara tetap hidup sesuai kebutuhan
dengan diikuti pola hidup 3 R (Reduce, Recycle and Reuse).
A. Prolog; Sekilas
Tentang Pencemaran Lingkungan
Pencemaran, menurut SK
Menteri Kependudukan Lingkungan Hidup No 02/MENKLH/1988, adalah masuk atau dimasukkannya
mahluk hidup, zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam air/udara, dan/atau
berubahnya tatanan (komposisi) air/udara oleh kegiatan manusia dan proses alam,
sehingga kualitas air/udara menjadi kurang atau tidak dapat berfungsi lagi
sesuai dengan peruntukkannya.
Untuk mencegah terjadinya
pencemaran terhadap lingkungan oleh berbagai aktivitas industri dan aktivitas
manusia, maka diperlukan pengendalian terhadap pencemaran lingkungan dengan
menetapkan baku mutu lingkungan. Baku mutu lingkungan adalah batas kadar yang
diperkenankan bagi zat atau bahan pencemar terdapat di lingkungan dengan tidak
menimbulkan gangguan terhadap makhluk hidup, tumbuhan atau benda lainnya.
Pada saat ini, pencemaran
terhadap lingkungan berlangsung di mana-mana dengan laju yang sangat cepat.
Sekarang ini beban pencemaran dalam lingkungan sudah semakin berat dengan
masuknya limbah industri dari berbagai bahan kimia termasuk logam berat .
Masalah kerusakan
lingkungan disebabkan oleh tangan-tangan manusia itu sendiri. Untuk menjaga
kelestarian lingkungan, harus ada penegakan hukum lingkungan. Selain itu, tak
kalah penting adalah menumbuhkan kesadaran yang tinggi pada masyarakat dalam
pemeliharaan lingkungan. Setidaknya wawasan mengenai lingkungan, ilmu
pengetahuan dan teknologi (iptek) akan mengarah pada pemeliharaan dan
pelestarian lingkungan hidup. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan
semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan
perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan
manusia serta makhluk hidup lain. Pada dasarnya, adanya perubahan kondisi
lingkungan akibat kerusakan dan pencemaran lingkungan akan mempengaruhi
ekosistem di alam. Bentuk perusakan lingkungan - seperti pencemaran udara,
pencemaran air, dan menurunnya kualitas lingkungan akibat bencana alam, yakni
banjir, longsor, kebakaran hutan, krisis air bersih - bisa berdampak buruk pada
lingkungan, khususnya bagi kesehatan manusia .
Pencemaran lingkungan
yang terjadi di masyarakat dewasa ini, dikarenakan kurangnya pengatahuan
masyarakat tentang bagaimana cara pengolalaan sampah yang sesuai sehingga
sampah yang tiap hari terus meningkat tersebut tidak tertangani kemudian
jadilah pencemaran dari sampah tersebut, dari pencemaran udara, tanah bahkan
sampai airpun tercemar oleh sampah yang tidak dikelola dengan baik.
Untuk menangani hal ini
semua perlu ditumbuhkannya kesadaran masyarakat dalam pengelolaan limbah, baik
limbah rumah tangga maupun limbah industri.
B. Hukum dan Konservasi
Alam; sebuah konsekwensi
Hukum secara konseptual
adalah piranti yang dapat diandalkan untuk penanganan pencemaran lingkungan
yang kian hari kian meningkat. Dalam konteks ini hukum amat diharapkan dapat
menyelesaikan permasalahan ini. Secara legal, pencemaran lingkungan mesti
dicegah dan tidak dapat ditoleransi atas dasar alasan apapun.
Pencemaran lingkungan
merupakan masalah kita bersama, yang semakin penting untuk diselesaikan, karena
menyangkut keselamatan, kesehatan, dan kehidupan kita. Siapapun bisa berperan
serta dalam menyelesaikan masalah pencemaran lingkungan ini, termasuk kita.
Dimulai dari lingkungan yang terkecil, diri kita sendiri, sampai ke lingkungan
yang lebih luas.
Permasalahan pencemaran
lingkungan yang harus segera kita atasi bersama diantaranya pencemaran air
tanah dan sungai, pencemaran udara perkotaan, kontaminasi tanah oleh sampah,
hujan asam, perubahan iklim global, penipisan lapisan ozon, kontaminasi zat
radioaktif, dan sebagainya.
Untuk menyelesaikan
masalah pencemaran lingkungan ini, tentunya kita harus mengetahui sumber
pencemar, bagaimana proses pencemaran itu terjadi, dan bagaimana langkah
penyelesaian pencemaran lingkungan itu sendiri .
Sesuai dengan
Undang-undang Nomor 23/1997 yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan adalah
masuknya atau dimasukannya makhluk hidup, zat, energi dan/atau komponen lain ke
lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke
tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi lagi
dalam menunjang pembangunan berkelanjutan.
Definisi yang panjang ini
dapat di sederhanakan dengan melihat adanya tiga unsur dalam masalah pencemaran
yaitu sumber perubahan akibat kegiatan manusia atau proses alam, bentuk
perubahannya adalah berubahnya konsentrasi suatu bahan dalam lingkungan dan
merosotnya fungsi lingkungan untuk menunjang kehidupan.
Merosotnya kualitas
lingkungan juga tidak akan menjadi perhatian besar jika tidak terkait dengan
kebutuhan hidup manusia sendiri sehingga bahasan tentang pencemaran dan konsep
penanggulangannya lebih mengarah kepada upaya mengenai bentuk kegiatan manusia
yang menjadi sumber pencemaran.
Pencemaran sering pula
diklasifikasikan dalam bermacam-macam bentuk pola pengelompokannya.
Pengelompokan menurut jenis bahan pencemar menghasilkan pencemaran biologis,
kimiawi, fisik dan budaya. Pengelompokan menurut medium lingkungannya dapat
menghasilkan pencemaran udara, air, tanah, makanan dan sosial sedangkan
pengelompokan menurut sifat sumber bisa menghasilkan pencemaran primer dan
pencemaran sekunder.
Salah satu upaya dalam
pengelolaan lingkungan adalah mengatur beban pencemaran dari sumbernya baik
sumber pencemaran udara, air maupun limbah padat sehingga informasi tentang
besarnya beban pencemaran dari setiap sumber amat berguna dalam upaya
pengelolaan lingkungan tersebut .
Dalam pengelolaan
pengendalian pencemaran lingkungan, memerlukan kontribusi dari banyak pihak,
karena pada dasarnya pencemaran lingkungan adalah permasalahan global yang mau
tidak mau setiap elemen masyarakat untuk bersama-sama mengatasi permasalahan
pencemaran lingkungan ini.
Fenomena persoalan
lingkungan yang sering dilihat setiap hari menjadi keprihatinan tersendiri
demikian menurut Prof. Mujiyono Abdillah, MA., Guru Besar Bidang Metodologi
Study Islam IAIN Wali Songo Semarang.
Masalah-masalah itu
seprerti pengepresan bukit yang mengakibatkan tanah longsor, semakin tingginya
air rob, penebangan lahan hijau menjadi pemukiman penduduk, dan reklamasi
tambak dan pantai menimbulkan dampak banjir .
Mengenai pencemaran
lingkungan ini, hukum sebagai alat untuk menciptakan kenyamanan dan ketertiban
belum memiliki perangkat yang kuat untuk menegakkan hukum lingkungan yang telah
ada di Indonesia ini. Bagaimana tidak setiap musim penghujan di Indonesia pasti
ada saja daerah yang terendam air alias banjir, bahkan ada satu daerah di
Bekasi Barat, dekat MM Bekasi sampai selutut sedangkan daerah lain yaitu di
Tambun banjirnya mencapai seleher sehingga harus tinggal di loteng atau lantai
dua rumah sampai beberapa hari dan tidak bisa kemana-mana hanya menunggu
bantuan datang dan banjir tersebut terjadi 5 (lima) tahunan, artinya setiap
lima tahun sekali daerah Bekasidan Tambun terendam air, tapi karena ini banjir
rutin alias terjadwal alias sudah diketahui kedatangannya kerugian secara
materil dapat diminimalisir .
Siklus terjadinya banjir
katakanlah tahunan ini menjadi ironi bagi sebuah negara yang memiliki aturan
hukum yang tertera dalam UU No. 23 Tahun 1997, yang telah dengan jelas
menegaskan bahwa daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan
hidup untuk menyerap zat, energi dan atau komponen lain yang masuk atau
dimasukkan ke dalamnya.
Tata aturan yang di buat
oleh pemerintah sudah sangat jelas tentang konsekuensi hukum tentang
pengelolaan lingkungan baik dari segi kehidupan yang sehat dan teratur dalam
pengelolaan limbah, baik limbah industri maupun limbah dari rumah tangga.
Kurangnya adalah tidak adanya kontrol dari pemerintah melalui aparat hukumnya
guna memantau, menjaga dan melestarikan lingkungan menjadi lebih asri dan dapat
meminimalisasikan pencemaran lingkungan di berbagai sektor.
Jika kita memperhatikan
lingkungan sekitar kita, ternyata telah terjadi kerusakan di mana-mana, air
mulai sedikit dan berpolusi, tanah mulai ditumbuhi pohon-pohon beton yang tidak
dapat menyerap air sehingga mudah longsor dan banjir karena tidak ada resapan
air, udara kotor penuh polusi dari pembakaran kendaraan bermotor.
Peran masyarakat
sangatlah penting dalam pengendalian pencemaran lingkungan ini dengan cara
melakukan konservasi lingkungan . Karena hanya dengan konservasi lingkungan-lah
kita bisa menyelamatkan lingkungan yang ada di sekitar kita ini. Konsep
konsevasi lingkungan sama halnya dengan konservasi alam, perbedaanya hanya pada
tatanan teknis saja, secara filosofis dia sama, yaitu sama-sama memanfaatkan
sumberdaya yang dimiliki untuk memenuhi kebutuhan tetapi sekaligus melakukan
perbaikan guna pemanfaatan yang berkepanjangan untuk generasi selanjutnya.
Konservasi dalam tatanan
masyarakat amatlah diperlukan, karena masyarakat adalah sebagai grassroot-
timbul dan/atau penyelesaian masalah pencemaran lingkungan ini. Karena peran
serta masyarakat dalam menangani pencemaran lingkungan ini amatlah besar, hal
itu disebabkan masyarakat adalah sekumpulan orang yang memanfaatkan lingkungan
dan menimbulkan dampak yang cukup beragam diantaranya adalah pencemaran
lingkungan dan lain-lain.
C. Analisis Data dan
Penyelesaian Menurut Sosiologi Hukum
Setelah mencermati data
yang ada, kita bisa melihat betapa kompleknya permasalahan pencemaran
lingkungan ini, karena lingkungan merupakan sesuatu yang esensial bagi manusia,
tanpa lingkungan manusia tidak bisa hidup jangankan tanpa lingkungan dengan
lingkungan saja tapi yang sudah tercemar dengan segala macam bahan kimia yang
dapat menghambat pertumbuhan manusia secara normal saja manusia sudah kerepotan
dalam artian manusia membutuhkan lingkungan yang bersih, indah dan nyaman.
Bukan hanya sekedar lingkungan yang dapat ditempati tapi lebih dari pada itu.
Permasalahan dapat kita temukan dalam pembahasan paper ini adalah:
1. Hukum Lingkungan tidak
tegak sebagai mana mestinya, kenapa demikian???
2. Kurangnya kesadaran
masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan, kenapa juga demikian ???
3. Solusi yang harus
diterapkan itu seperti apa ???
Yang pertama, mengenai
penegakkan hukum lingkungan yang tidak maksimal itu lebih disebabkan karena
minimnya perhatian pemerintah terhadap permasalahan-permasalahan yang timbul
dimasyarakat mengenai penegakkan hukum lingkungan.
Hal itu bisa kita lihat
dari pengelolaan sampah di tiap kota/kabupaten dan provinsi yang belum
maksimal, kenapa saya bilang belum maksimal, karena saya lihat dalam
pengelolaan sampah di Bogor misalnya sampah semua di buang ketempat sampah yang
ada di masing-masing daerah kemudian di angkut oleh pihak DLHK dan di bawa
ketempat pembuangan akhir, kalau di Bogor adanya di Ciampea.
Setelah saya melihat
langsung kelapangan, ternyata sampah yang bisa diolah kembali hanya beberapa
saja, seperti pelastik, botol, dan sedikit dari sampah organik yang dapat
diolah. Selebihnya hanya menjadi tumpukan sampah yang memakan lahan sekitar 2-3
hektar, dan mungkin beberapa tahun kedepan Bogor akan memiliki desa sampah,
karena disitu yang tinggal hanya sampah-sampah buangan dari berbagai daerah di
Bogor. Namun demikian kita tidak juga bisa menyalahkan pemerintah karena dalam
pengelolaan lingkungan ini harus melibatkan banyak pihak, diantaranya adalah
pemuka agama, tokoh masyarakat, tokoh pemerintahan, dan anggota masyarakat itu
sendiri.
Tokoh masyarakat dan
tokoh agama berperang sebagai orang yang berpengaruh di masyarakat, menggunakan
pengaruh dan wewenangnya untuk memberikan penerangan, penjelasan, perintah
sekaligus berperan serta dengan masyarakat untuk menanggulangi permasalahan
pencemaran lingkungan ini.
Adapun tokoh pemerintahan
dapat menggunakan wewenangnya untuk membentuk aparat penegak hukum yang
memiliki tanggungjawab dan memiliki wawasan yang luas mengenai lingkungan
utamanya tentang penanggulangan pencemaran lingkungan.
Dan anggota masyarakat
sebagai akar dari semuanya itu, berperang sebagai orang yang secara langsung
melihat, melakukan, mengawasi, dan menilai terhadap pengelolaan lingkungan yang
semuanya itu adalah tanggungjawab bersama yang mesti dicari solusinya juga
secara bersama-sama.
Permasalahan yang kedua
dari masalah pencemaran lingkungan ini adalah kurangnya kesadaran dari
masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan yang berwawasan pembangunan
berkelanjutan artinya masyarakat yang ada disetiap wilayah di manapun di
Indonesia ini atau di dunia ini, masyarakat hendaknya memiliki pemahaman dan
memiliki wawasan tentang lingkungan hidup sebagai upaya yang untuk menjamin
kemampuan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan dan mutu hidup generasi
masa kini dan generasi masa depan.
Dalam rangka menumbuhkan
kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan, Keterlibatan
(partisipasi) masyarakat dalam penyusunan rencana pengelolaan lingkungan
sangatlah diperlukan. Hal ini dimaksudkan agar program selaras dengan kebutuhan
masyarakat. Keterlibatan masyarakat ini dapat ditunjukkan dari tingkat
partisipasi pada tahapan perencanaan yang dilakukan .
D. Kesimpulan
Kesadaran tiap individu
dalam masyarakat, mengenai pengelolaan lingkungan yang sehat dan menguntungkan
generasi dari generasi dalam pemanfaatan potensi alam yang begitu melimpah di
Indonesia Raya ini amatlah di perlukan.
Dalam pengelolaan
lingkungan yang sehat dan berorientasi kepada pengelolaan lingkungan yang
konservatif, artinya memanfaatkan lingkungan sekitar untuk kebutuhan generasi
sekarang dan generasi yang selanjutnya.
Hukum hanya sebagai alat
pengatur yang tidak bisa bergerak sendiri tanpa ada yang menggerakkannya, dan
orang yang menggerakkannyapun tidaklah sembarang orang, karena orang yang akan
menegakkan pengelolaan lingkungan agar terhindar dari pencemaran lingkungan
haruslah orang yang memiliki wawasan lingkungan yang universal yang menyeluruh
dari aspek agriculturnya maupun dari segi ekonominya sehingga tidak adalagi
orang yang akan dirugikan dari prosesi konservasi lingkungan yang sudah mulai
terbatas ini.
Kesadaran terhadap
lingkungan yang minim sekarang ini, lebih disebabkan karena minimnya
pengetahuan masyarakat akan pentingnya memiliki lingkungan yang sehat, bersih,
indah dan nyaman. Agar tercipta kehidupan masyarakat yang sehat, teratur, dan
memiliki rasa memiliki yang tinggi terhadap lingkungan yang ada sehingga
menjadikannya lebih peduli terhadap lingkungan yang ia tempati.
No comments:
Post a Comment