pikniklagi

Saturday, April 18, 2020

UTS HAKI reg B IVC





  1. System pengaturan HAKI di Indonesia secara pokok (dalam UU) dapat dikatakan telah lengkap dan memadai. Dikatakan lengkap, karena menjangkau ke-7 jenis HAKI yaitu Hak cipta, Hak kekayaan industry (hak paten, hak  merek, hak desain industry, hak desain tata letak sirkuit terpadu, hak rahasia dagang, hak indikasi.. Dikatakan memadai, karena dalam kaitannya dengan kondisi dan kebutuhan nasional, dengan beberapa catatan, tingkat pengaturan tersebut secara substantif setidaknya telah memenuhi syarat minimal yang ditentukan pada Perjanjian Internasional yang pokok di bidang HAKI.
  2. Cakupan/ bagian haki produk handphone;
    > Penemuan
    > Desain Produk
    > Software
    > Nama dan Merek Usaha
    > Know-How & Informasi Rahasia
    > Desain Tata Letak IC
  3. Hak para pencipta ialah,           
    - Hak eksklusif (hanya pemegang hak ciptalah yang bebas melaksanakan hak cipta tersebut, sementara orang atau pihak lain dilarang melaksanakan hak cipta tersebut tanpa persetujuan pemegang hak cipta.),      
    - Hak Moral (hak yang melekat pada diri pencipta atau pelaku (seni, rekaman, siaran) yang tidak dapat dihilangkan dengan alasan apa pun, walaupun hak cipta atau hak terkait telah dialihkan). ,
    - Hak ekonomi ( hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan)
    Hak yang tidak dapat dihapuskan oleh pencipta ialah Hak Moral,
    Contoh pelaksanaan hak moral adalah pencantuman nama pencipta pada ciptaan, walaupun misalnya hak cipta atas ciptaan tersebut sudah dijual untuk dimanfaatkan pihak lain. Hak moral diatur dalam pasal 21–22 Undang-undang Hak Cipta.
  4. Caranya adalah dengan mengumpulkan data dan informasi selengkap dan seakurat mungkin mengenai suatu mata budaya yang ada di Indonesia. Berdasarkan dokumentasi tersebut, dapat dilakukan suatu “counter publication” secara intensif untuk menunjukkan bahwa mata budaya tersebut berasal dari dan adalah milik bangsa Indonesia.
    Upaya yang paling tepat ialahempromosikannya baik di dalam maupun di luar negeri melalui berbagai macam cara. Aktivitas tersebut harus dilakukan secara intensif dan berkelanjutan hingga terbentuk citra (image) bahwa suatu mata budaya adalah identik dengan Indonesia
  5. first to file dalam system paten ialah siapa yang mendaftarkan merek pertama kali, maka ia adalah pemegang merek, sepanjang belum bisa dibuktikan sebaliknya dalam tenggat waktu tertentu. Contoh penerapannya, pendirian suatu perseroan atau badan usaha, melakukan pemesanan nama perseroan atau badan usaha terlebih dahulu pada ditjen ahu oleh notaris, jika nama yang dipesan belum pernah digunakan, maka dapat dilanjutkan untuk proses selanjutnya

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...