pikniklagi

Saturday, April 18, 2020

RESUME HUKUM PERBANKAN


Judul                    : HUKUM PERBANKAN 
Pengarang            : Djoni S. Gazali, S.H., M. Hum   
Penerbit               : Sinar Grafika       
Cetakan Ke          : Cet. 2       
Tahun Terbit        : 2012        
Bahasa                 : Indonesia
Jumlah Halaman  : 696 hlm   
Kertas Isi             : HVS         
Cover                   : Soft         
Ukuran                : 16 x 23 cm           
Berat                    : 700 gram
 
.


BAB 1
PENGERTIAN HUKUM PERBANKAN
Bank adalah suatu badan yang melakukan kegiatan dibidang keuangan berupa usaha menghimpun dana, memberikan kredit, sebagai perantara dalam usaha mendapatkan sumber pembiayaan, dan usaha penyertaan modal, semuanya dilakukan secara langsung atau tidak langsung melalui penghimpunan dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas berharga.
Lembaga bukan bank beroperasi dibidang pasar uang dan modal.   
Segi usaha pokok yang dilakukan yaitu :
-          Sektor pembiayaan pembangunan berupa pemberian kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyertaan modal.
-          Usaha ditujukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dalam bidang-bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada masyarakat berupa pegadaian.
Perbedaannya dengan bank.
Lembaga keuangan bukan bank tidak diperkenankan menerima simpanan baik dalam bentuk giro, deposito maupun tabungan. Penghimpunan dana hanya dapat dilakukan dengan pengeluaran kertas berharga.

BAB 2
SISTEM MONETER DAN PERBANKAN
Yang termasuk dalam sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan kedalam sistem moneter adalah otoritas moneter dan bank-bank pencipta uang giral. Oleh karena itu, sistem perbankan merupakan bagian integral dari suatu sistem moneter.
       Otoritas moneter sebagai lembaga yang berwenang dalam pengambilan kebijakan dibidang moneter, juga merupakan sumber uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah.
FUNGSI OTORITAS MONETER      
Fungsi pokok otoritas moneter dapat disebutkan antara lain sebagai berikut :
1.      Mengeluarkan uang kertas dan logam
2.      Menciptakan uang primer
3.      Memelihara cadangan devisa nasional
4.      Mengawasi sisten moneter
FUNGSI SISTEM MONETER         
Fungsi utama sistem moneter antara lain dapat disebutkan adalah :
1.      Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas pembayaran yang efisien sehingga mekanisme tersebut dapat dilakukan secara cepat, akurat dan dengan biaya yang relative kecil.
2.      Melakukan fungsi intermediasi guna mempercepat pertumbuhan ekonomi.
3.      Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui pelaksanaan kebijakan moneter.

BAB 3
KELEMBAGAAN DAN KEWENANGAN
BANK INDONESIA
Dalam bab ini dibahas mengenai pengertian bank indonesia sebagai bank sentral dan tugas serta kewenangan bank indonesia. Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank Indonesia. Menurut UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak-pihak lainnya. Fungsi Bank Sentral adalah untuk mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pengaturan dan pengawasan bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
1.            Kewenangan memberikan izin
2.            Kewenangan untuk mengatur
3.            Kewenangan untuk mengawasi
4.            Kewenangan untuk mengenakan sanksi


BAB 4
FUNGSI DAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
UU No.7 Tahun 1992 tentang perbankan, dijelaskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghiimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi Utama Perbankan :
-          Menghimpun dana dari masyarakat
-          Penyalur dana dari masyarakat
-          Pelayan masyarakat
Prinsip Kegiatan Usaha, yaitu:
-          Prinsip Kehati-hatian
-          Prinsip Kepercayaan
-          Prinsip Kerahasiaan
Jenis-Jenis Bank:
-          Bank Sentral
-          Bank Umum
-          Bank Syariah
-          Bank Perkreditan Rakyat

BAB 5 
PENDIRIAN dan KEPEMILIKAN BANK
Pada bab ini dijelaskan Pendirian suatu perusahaan dalam bentuk apapun harus mendapat izin dari instansi yang terkait terlebih dulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha perbankan. Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang baru, maka di haruskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah di tentukan Bank Indonesia, Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Adapun UU yang mengatur Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini. jenis bank indonesia pada perbankan yaitu syariah, bank umum, bank perkreditan rakyat. Pada bab ini, penulis buku menjelaskan secara lengkap topic Pendirian dan Kepemilikan Bank tersebut dengan menampilkan secara lengkap UU yang ada di Indonesia. Sedikit membosankan karena terlalu banyak hal yang perlu diketahui.

BAB 6
KEGIATAN USAHA PENGHIMPUNAN DANA BANK
Pada bab ini dijelaskan tentang kegiatan usaha yang utama dari suatu bank adalah penghimpunan dan penyaluran dana. Penghimpunan dana bisa juga dikatakan sebagai proses pencarian sumber dana bank. Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana bank sendiri adalah usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Hal ini sesuai  dengan fungsinya bahwa bank adalah lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual beli uang. Tentu saja sebelum menjual uang (meminjamkan uang) bank harus lebih dahulu  membeli uang (menghimpun dana) sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank mencari keuntungan. Sumber dana yang dapat dipilih dapat disesuaikan dengan penggunaan dana. Pemilihan sumber dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat. Dalam mencari sumber dana bank juga perlu memperhatikan beberapa faktor yaitu kemudahan memperolehnya, jangka waktu sumber dana dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh sumber dana. Adapun sumber-sumber dana bank tersebut adalah sebagai berikut:
Dana bank itu sendiri 
Dari masyarakat luas  
Dan dari lembaga lainya.
BAB 7
KEGIATAN PEMBERIAN KREDIT BANK
 Pengertian dan unsur-unsur kredit dan pembiayaan
·         Menurut undang-undang perbankkan no 10 tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
·         Sedangkan pengertian pembiayaan adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah janka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
·          Ada beberapa unsur yang terkandung dalam pemberian suatu fasilitas kredit, yaitu kepercayaan, kesepakatan, jangka waktu, resiko, dan balas jasa
 Pengertian, kegunaan dan fungsi jaminan kredit dalam pemberian kredit bank
·         Kredit adalah pemberian penggunaan suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga.
·          Fungsi Jaminan secara yuridis adalah kepastian hukum pelunasan hutang di dalam perjanjian hutang-piutang atau kepastian realisasi suatu prestasi dalam suatu perjanjian, dengan mengadakan perjanjian penjaminan melalui lembaga-lembaga jaminan yang dikenal dalam hukum Indonesia.
BAB 8 
PERJANJIAN KREDIT BANK
SEBAGAI DASAR HUBUNGAN HUKUM
ANTARA BANK DAN NASABAH PEMIMJAM DANA
Bentuk dan sifat hubungan hukum atara bank dan nasabah pemimjam dana
Hubungan antara bank dan nasabah didasarkan pada dua unsur yang paling terkait, yaitu hukum dan kepercayaan. Berdasarkan dua fungsi utama dari suatu bank, yaitu fungsi pengerahan dana dan penyaluran dana, maka hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan dana artinya bank menempatkan dirinya sebagai peminjam dana milik masyarakat (para penanam dana). Bentuk hubungan hukum antara bank dan nasabah menyimpan dana dapat terlihat dari hubungan hukum yang muncul dari produk-produk perbankan, seperti deposito, tabungan, giro, dan sebagainya.
Bentuk dan dasar hukum perjanjian kredit bank
Munir Fuady mengemukakan dasar-dasar hukum perjanjian kredit bank sebagai berikut :
1.      Perjanjian diantara para pihak
2.      Undang-undang tentang perbankan
3.      Peraturan Pelaksanaan dari undang-undang
4.      Yurisprudensi
5.      Kebiasaan perbankan
6.      Peraturan perundang-undangan terkait lainnya
Penyelamatan kredit bermasalah oleh bank melalui restrukturisasi kredit
Restrukturisasi merupakan upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Dengan tujuan penyelamatan kredit sekaligus menyelamatkan usaha debitur agar kembali sehat dengan tetap mengutamakan bank. Restrukturisasi kredit harus merupakan alternative terbaik dalam menyelamatkan kredit sekaligus menyelamatkan usaha debitur.

BAB 9
PELAYANAN JASA-JASA BANK
Tujuan pemberian jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kedua kegiatan utamanya, yaitu kegiatan usaha menghimpun dana dari dan kepada masyarakat.
Jenis Pengiriman uang;
-          Transfer (jasa pengiriman uang)
Transfer adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
-          Jasa Kliring    
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh tempo.
Kliring dibagi 2, yaitu:
1.      Kliring Manual
2.      Kliring Elektronik

BAB 10
SURAT BERHARGA DAN WARKAT PERBANKAN
Surat berharga adalah sebuah dokumen yang bernilai uang yang telah diakui dan dilindungi hukum bagi keperluan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya. Surat tersebut memberikan hak kepada pemegang yang bermanfaat bagi yang menerima atau memilikinya, maka dari itu surat berharga begitu penting dan nilainya sama dengan mata uang tunai.
Dasar dan Sumber hukum
Jenis-jenis produk surat berharga  yang dapat diterbitkan oleh perbankan yang merupakan kegiatan usaha perbankan disebutkan dalam ketentuan pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan undang-undang Nomor 10 tahun 1998
Surat berharga dan warkat perbankan dalam perspektif hukum dagang
Surat-surat berharga dalam perdagangan banyak macamnya diantaranya adalah wesel, cek, aksep, promes, konosemen, sertifikat bank, obligasi, surat andil, traveller’s cheque (cek perjalanan), wesel dengan domisili, akseptasi(pengakuan), endosemen.
Warkat perbankan dan pasar Uang dalam praktik perbankan
Terdiri dari Bilyet Giro, Surat berharga pasar uang, sertifikat bank Indonesia, surat berharga komersia, dan surat utang negara.

BAB 11
RAHASIA BANK DALAM KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pada dasarnya terdapat perbedaan dari pengertian rahasia bank dari peraturan-peraturan perundang-undangan mulai dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 hingga Undang-undang yang masih berlaku sekarang. Dibawah ini kutipan beberapa pengertian rahasia bank tersebut, yaitu :
1.      Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perbankan, sebagaimana dalam Pasal 36 menyatakan bahwa : “Yang dimaksudkan dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah menurut kelaziman dunia perbankan perlu dirahasiakan.”
2.      Selanjut menurut Pasal 1 Angka 16 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa : “Rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.”
Teori-teori  rahasia bank artinya bahwa suatu bank wajib merahasiakan berbagai informasi nasabahnya itu dengan ketentuan yang bersifat mutlak. Selanjutnya dikemukakan beberapa dua teori tentang rahasia bank, antara lain :
1.            Teori rahasia bank yang bersifat mutlak (Absolutely Theory).
Maksud dari teori ini bahwa bank mempunyai kewajiban untuk menyimpan rahasia atau keterangan-keterangan mengenai nasabahnya yang diketahui bank karena kegiatan usahanya dalamkeadaan apapun juga, dalam keadaan biasa atau dalam keadaan luar biasa. Teori ini menonjolkan kepentingan individu dan masyarakat yang sering terabaikan.
2.            Teori rahasia bank yang bersifat relatif.
Menurut teori ini, bank diperbolehkan untuk membuka rahasia atau memberikan keteranagn nasabah mengenai nasabahnya, jika untuk kepentingan yang mendesak, misalnya untuk kepentingan negara atau kepentingan hukum.
Artinya bahwa adanya pengecualian dari rahasia nasabah itu untuk memungkinkan bank membuka informasi itu yang berkaitan dengan suatu badan atau instansi diperbolehkan untuk meminta informasi atau keterangan data tentang keuangan nasabah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peerundang-undangan yang berlaku.
Pertanyaan-pertanyaan yang sering muncul adalah: Apakah yang harus dirahasiakan ini hanya terbatas kepada keuangan nasabah penyimpan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan keuangan nasabah debitur? Apakah lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva (liabilities) bank berupa dana nasabah bank, ataukah juga meliputi aktiva (assets) bank berupa kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut penggunaan jasa-jasa bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa pemberian kredit?
Dari rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”.
Di beberapa negara, lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan.

BAB 12
LIKUIDASI KEGIATAN USAHA BANK
Pengertian Likuidasi Bank menurut Pasal 1 angka 13 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011 adalah tindakan penyelesaian seluruh asset dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank. Likuidasi bank merupakan tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank. Jadi likuidasi bank bukanlah sekedar pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank, tetapi berkaitan dengan proses penyelesaian segala hak dan kewajiban dari suatu bank yang dicabut izin usahanya.
            Setelah suatu bank dicabut izin usahanya, dilanjutkan lagi dengan proses pembubaran badan hukum bank yang bersangkutan, dan seterusnya dilakukan proses pemberesan berupa penyelesaian seluruh hak dan kewajiban (piutang dan utang) bank sebagai akibat dari pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.
Pada saat suatu perusahaan mengalami resiko likuidasi ada beberapa sebab yang melatarbelakanginya, yaitu :
a.       Utang perusahaan yang berada pada posisi extreme leverage. Extreme leverage artinya utang perusahaan sudah berada dalam kategori yang membahayakan perusahaan itu sendiri.
b.      Jumlah utang dan berbagai tagihan yang datang disaat jatuh tempo sudah begitu besar, baik utang di perbankan,leasing, mitra bisnis, utang dagang,termasuk utang dalam bentuk bunga obligasiyang sudah jauh tempo yang secepatnya dibayar, dan berbagai bentuk tagihan lainnya.
c.       Perusahaan telah melakukan kebijakan strategi yang salah sehingga memberi pengaruh pada kerugian yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang.
d.      Kepemilikan aset perusahaan tidak lagi mencukupi untuk menstabilkan perusahaan, yaitu sudah terlalu banyak asset yang dijual sehingga jika asset yang tersisa tersebut masih ingin dijual maka itu juga tidak mencukupi untuk menstabilkan perusahaan.
e.       Perusahaan sering melakukan kebijakan gali lubang dan tutup lubang pada kewajiban atau menyelesaikan persoalan likuidasi di pakai dari dana untuk membayar utang, sehingga pada dana yang harusnya dialokasikan untuk membayar utang yang sudah jatuh tempo namun dipakai untuk membayar gaji karyawan, listrik, dan sejenisnya yang termasuk kategori short term liquidity

BAB 13
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN BANK
Bab ini membahas mengenai:
> Dasar hukum, pengertian dan tujuan pembinaan dan pengawasan bank
* Penjelasan pasal 29 memberikan pengertian fungsi “pembinaan” dan “pengawasan” bank tersebut, sebagai berikut:
1. Pembinaan adalah upaya-upaya yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang menyangkut aspek-aspek:
                                                              i.      kelembagaan bank
                                                            ii.      kepemilikan bank
                                                          iii.      kepengurusan bank
                                                          iv.      kegiatan usaha bank
                                                            v.      pelaporan bank; serta
                                                          vi.      lainnya yang berhubungan dengan kegiatan operasional bank.
2. Pengawasan meliputi pengawasan meliputi pengawasan tidak langsung, yang terutama dalam bentuk pengawasan dini melalui penelitian analisis.
* Salah satu tugas utama bank sentral adalah melakukan pembinaan dan pengawasan bank. Hal ini menunjukkan bahwa tugas pembinaan dan pengawasan bank merupakan hal yang begitu penting bagi kestabilan sistem perekonomian.

> Sistem pengawasan bank
* Dalam menjalankan tugas pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan risiko.
1. Pengawasan Berdasarkan Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Pengawasan Berdasarkan Risiko (Risk Based Supervision)
Pendekatan pengawasan berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan (forward looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk)pada aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang potensial timbul di bank.

> Kewajiban-kewajiban bank dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank
Di dalam Undang-undang Perbankan yang Diubah, dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank telah dirumuskan kewajiban bank, yaitu di antaranya adalah kewajiban bank memberikan keterangan/penjelasan dan kewajiban bank menyampaikan laporan keuangan dan laporan lainnya. Secara umum dalam menjalankan tugas dan kegiatannya, bank wajib berpedoman pada prinsip-prinsip perbankan yang sehat dan mematuhi ketentuan yang berlaku serta harus menghindari praktek atau kegiatan yang dapat membahayakan kelangsungan hidup bank atau merugikan kepentingan masyarakat.

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...