Judul : HUKUM PERBANKAN
Pengarang : Djoni S. Gazali, S.H., M. Hum
Penerbit : Sinar Grafika
Cetakan Ke : Cet. 2
Tahun Terbit : 2012
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : 696 hlm
Kertas Isi : HVS
Cover : Soft
Ukuran : 16 x 23 cm
Berat : 700 gram
Pengarang : Djoni S. Gazali, S.H., M. Hum
Penerbit : Sinar Grafika
Cetakan Ke : Cet. 2
Tahun Terbit : 2012
Bahasa : Indonesia
Jumlah Halaman : 696 hlm
Kertas Isi : HVS
Cover : Soft
Ukuran : 16 x 23 cm
Berat : 700 gram
BAB
1
PENGERTIAN HUKUM PERBANKAN
PENGERTIAN HUKUM PERBANKAN
Bank adalah suatu badan
yang melakukan kegiatan dibidang keuangan berupa usaha menghimpun dana,
memberikan kredit, sebagai perantara dalam usaha mendapatkan sumber pembiayaan,
dan usaha penyertaan modal, semuanya dilakukan secara langsung atau tidak
langsung melalui penghimpunan dana terutama dengan jalan mengeluarkan kertas
berharga.
Lembaga bukan bank
beroperasi dibidang pasar uang dan modal.
Segi usaha pokok yang dilakukan yaitu :
Segi usaha pokok yang dilakukan yaitu :
-
Sektor pembiayaan pembangunan berupa
pemberian kredit jangka menengah/panjang serta melakukan penyertaan modal.
-
Usaha ditujukan untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat dalam bidang-bidang tertentu seperti memberikan pinjaman kepada
masyarakat berupa pegadaian.
Perbedaannya dengan bank.
Lembaga keuangan bukan
bank tidak diperkenankan menerima simpanan baik dalam bentuk giro, deposito
maupun tabungan. Penghimpunan dana hanya dapat dilakukan dengan pengeluaran
kertas berharga.
BAB
2
SISTEM
MONETER DAN PERBANKAN
Yang termasuk dalam
sistem moneter adalah bank-bank atau lembaga-lembaga yang ikut menciptakan uang
giral. Di Indonesia yang dapat digolongkan kedalam sistem moneter adalah
otoritas moneter dan bank-bank pencipta uang giral. Oleh karena itu, sistem
perbankan merupakan bagian integral dari suatu sistem moneter.
Otoritas moneter sebagai lembaga yang
berwenang dalam pengambilan kebijakan dibidang moneter, juga merupakan sumber
uang primer, baik bagi perbankan, masyarakat maupun pemerintah.
FUNGSI OTORITAS
MONETER
Fungsi pokok otoritas moneter dapat disebutkan antara lain sebagai berikut :
Fungsi pokok otoritas moneter dapat disebutkan antara lain sebagai berikut :
1.
Mengeluarkan uang kertas dan logam
2.
Menciptakan uang primer
3.
Memelihara cadangan devisa nasional
4.
Mengawasi sisten moneter
FUNGSI SISTEM MONETER
Fungsi utama sistem moneter antara lain dapat disebutkan adalah :
Fungsi utama sistem moneter antara lain dapat disebutkan adalah :
1.
Menyelenggarakan mekanisme lalu lintas
pembayaran yang efisien sehingga mekanisme tersebut dapat dilakukan secara
cepat, akurat dan dengan biaya yang relative kecil.
2.
Melakukan fungsi intermediasi guna
mempercepat pertumbuhan ekonomi.
3.
Menjaga kestabilan tingkat bunga melalui
pelaksanaan kebijakan moneter.
BAB
3
KELEMBAGAAN
DAN KEWENANGAN
BANK
INDONESIA
Dalam bab ini dibahas
mengenai pengertian bank indonesia sebagai bank sentral dan tugas serta
kewenangan bank indonesia. Bank sentral di Indonesia dipegang oleh Bank
Indonesia. Menurut UU No 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Bank Indonesia
merupakan lembaga negara yang independen bebas dari campur tangan pemerintah
dan atau pihak-pihak lainnya. Fungsi Bank Sentral adalah untuk mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
Pengaturan dan pengawasan
bank oleh BI meliputi wewenang sebagai berikut:
1.
Kewenangan memberikan izin
2.
Kewenangan untuk mengatur
3.
Kewenangan untuk mengawasi
4.
Kewenangan untuk mengenakan sanksi
BAB
4
FUNGSI
DAN KEGIATAN USAHA PERBANKAN
UU No.7 Tahun 1992
tentang perbankan, dijelaskan bahwa bank adalah badan usaha yang menghiimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkan kepada masyarakat
dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Fungsi Utama Perbankan :
-
Menghimpun dana dari masyarakat
-
Penyalur dana dari masyarakat
-
Pelayan masyarakat
Prinsip Kegiatan Usaha,
yaitu:
-
Prinsip Kehati-hatian
-
Prinsip Kepercayaan
-
Prinsip Kerahasiaan
Jenis-Jenis Bank:
-
Bank Sentral
-
Bank Umum
-
Bank Syariah
-
Bank Perkreditan Rakyat
BAB
5
PENDIRIAN
dan KEPEMILIKAN BANK
Pada bab ini dijelaskan
Pendirian suatu perusahaan dalam bentuk apapun harus mendapat izin dari
instansi yang terkait terlebih dulu, demikian pula izin untuk melakukan usaha
perbankan. Bagi perbankan sebelum melakukan kegiatannya harus memperoleh izin
dari Bank Indonesia. Artinya jika ingin mendirikan bank atau pembukaan cabang
baru, maka di haruskan untuk memenuhi berbagai persyaratan yang telah di
tentukan Bank Indonesia, Bank Indonesia mempelajari permohonan tersebut untuk
menjadi pertimbangan dalam mengambil keputusan.
Adapun UU yang mengatur
Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan
alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan
kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur
dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last
resort. Bank sentral yang dimaksud adalah Bank Indonesia. Bank Indonesia adalah
lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas
dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal yang
secara tegas diatur dalam undang-undang ini. jenis bank indonesia pada
perbankan yaitu syariah, bank umum, bank perkreditan rakyat. Pada bab ini,
penulis buku menjelaskan secara lengkap topic Pendirian dan Kepemilikan Bank
tersebut dengan menampilkan secara lengkap UU yang ada di Indonesia. Sedikit
membosankan karena terlalu banyak hal yang perlu diketahui.
BAB
6
KEGIATAN
USAHA PENGHIMPUNAN DANA BANK
Pada bab ini dijelaskan
tentang kegiatan usaha yang utama dari suatu bank adalah penghimpunan dan
penyaluran dana. Penghimpunan dana bisa juga dikatakan sebagai proses pencarian
sumber dana bank. Yang dimaksud dengan sumber-sumber dana bank sendiri adalah
usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. Hal ini
sesuai dengan fungsinya bahwa bank
adalah lembaga keuangan dimana kegiatan sehari-harinya adalah dalam bidang jual
beli uang. Tentu saja sebelum menjual uang (meminjamkan uang) bank harus lebih
dahulu membeli uang (menghimpun dana)
sehingga dari selisih bunga tersebutlah bank mencari keuntungan. Sumber dana
yang dapat dipilih dapat disesuaikan dengan penggunaan dana. Pemilihan sumber
dana akan menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung. Oleh karena itu
pemilihan sumber dana harus dilakukan secara tepat. Dalam mencari sumber dana
bank juga perlu memperhatikan beberapa faktor yaitu kemudahan memperolehnya,
jangka waktu sumber dana dan biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh sumber
dana. Adapun sumber-sumber dana bank tersebut adalah sebagai berikut:
Dana bank itu sendiri
Dari masyarakat luas
Dan dari lembaga lainya.
Dari masyarakat luas
Dan dari lembaga lainya.
BAB
7
KEGIATAN
PEMBERIAN KREDIT BANK
Pengertian dan unsur-unsur kredit dan
pembiayaan
· Menurut undang-undang perbankkan no 10
tahun 1998 kredit adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan
dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara
bank dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam melunasi hutangnya
setelah jangka waktu tertentu dengan pemberian bunga.
· Sedangkan pengertian pembiayaan adalah
penyediaan uang atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan
persetujuan atau kesepakatan antara bank dengan pihak lain yang mewajibkan
pihak yang dibiayai untuk mengembalikan uang atau tagihan tersebut setelah
janka waktu tertentu dengan imbalan atau bagi hasil.
· Ada beberapa unsur yang terkandung
dalam pemberian suatu fasilitas kredit, yaitu kepercayaan, kesepakatan, jangka
waktu, resiko, dan balas jasa
Pengertian, kegunaan dan fungsi jaminan kredit
dalam pemberian kredit bank
· Kredit adalah pemberian penggunaan
suatu uang atau barang kepada orang lain di waktu tertentu dengan jaminan atau
tanpa jaminan, dengan pemberian jasa atau bunga atau tanpa bunga.
· Fungsi Jaminan secara yuridis adalah
kepastian hukum pelunasan hutang di dalam perjanjian hutang-piutang atau
kepastian realisasi suatu prestasi dalam suatu perjanjian, dengan mengadakan
perjanjian penjaminan melalui lembaga-lembaga jaminan yang dikenal dalam hukum
Indonesia.
BAB
8
PERJANJIAN
KREDIT BANK
SEBAGAI
DASAR HUBUNGAN HUKUM
ANTARA
BANK DAN NASABAH PEMIMJAM DANA
Bentuk dan sifat hubungan
hukum atara bank dan nasabah pemimjam dana
Hubungan antara bank dan
nasabah didasarkan pada dua unsur yang paling terkait, yaitu hukum dan
kepercayaan. Berdasarkan dua fungsi utama dari suatu bank, yaitu fungsi pengerahan
dana dan penyaluran dana, maka hubungan hukum antara bank dan nasabah penyimpan
dana artinya bank menempatkan dirinya sebagai peminjam dana milik masyarakat
(para penanam dana). Bentuk hubungan hukum antara bank dan nasabah menyimpan
dana dapat terlihat dari hubungan hukum yang muncul dari produk-produk
perbankan, seperti deposito, tabungan, giro, dan sebagainya.
Bentuk dan dasar hukum
perjanjian kredit bank
Munir Fuady mengemukakan
dasar-dasar hukum perjanjian kredit bank sebagai berikut :
1.
Perjanjian diantara para pihak
2.
Undang-undang tentang perbankan
3.
Peraturan Pelaksanaan dari undang-undang
4.
Yurisprudensi
5.
Kebiasaan perbankan
6.
Peraturan perundang-undangan terkait
lainnya
Penyelamatan kredit
bermasalah oleh bank melalui restrukturisasi kredit
Restrukturisasi merupakan
upaya perbaikan yang dilakukan bank dalam kegiatan perkreditan terhadap debitur
yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajibannya. Dengan tujuan
penyelamatan kredit sekaligus menyelamatkan usaha debitur agar kembali sehat
dengan tetap mengutamakan bank. Restrukturisasi kredit harus merupakan
alternative terbaik dalam menyelamatkan kredit sekaligus menyelamatkan usaha
debitur.
BAB
9
PELAYANAN
JASA-JASA BANK
Tujuan pemberian
jasa-jasa bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kedua kegiatan
utamanya, yaitu kegiatan usaha menghimpun dana dari dan kepada masyarakat.
Jenis Pengiriman uang;
-
Transfer (jasa pengiriman uang)
Transfer
adalah suatu kegiatan jasa bank untuk memindahkan sejumlah dana tertentu sesuai
dengan perintah si pemberi amanat yang ditujukan untuk keuntungan seseorang
yang ditunjuk sebagai penerima transfer.
-
Jasa Kliring
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu.
Kliring adalah suatu cara penyelasaian utang – piutang antara bank – bank peserta kliring dalam bentuk warkat atau surat – surat berharga disuatu tempat tertentu.
Warkat
kliring antara lain: cek, bilyet, CD, Nota Debet dan Nota Kredit. Warkat harus
dinyatakan dalam mata uang rupiah, bernilai nominal penuh, dan telah jatuh
tempo.
Kliring
dibagi 2, yaitu:
1. Kliring
Manual
2. Kliring
Elektronik
BAB
10
SURAT
BERHARGA DAN WARKAT PERBANKAN
Surat berharga adalah
sebuah dokumen yang bernilai uang yang telah diakui dan dilindungi hukum bagi
keperluan transaksi perdagangan, pembayaran, penagihan atau sejenis lainnya.
Surat tersebut memberikan hak kepada pemegang yang bermanfaat bagi yang
menerima atau memilikinya, maka dari itu surat berharga begitu penting dan
nilainya sama dengan mata uang tunai.
Dasar dan Sumber hukum
Jenis-jenis produk surat
berharga yang dapat diterbitkan oleh
perbankan yang merupakan kegiatan usaha perbankan disebutkan dalam ketentuan
pasal 6 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan
undang-undang Nomor 10 tahun 1998
Surat berharga dan warkat
perbankan dalam perspektif hukum dagang
Surat-surat berharga
dalam perdagangan banyak macamnya diantaranya adalah wesel, cek, aksep, promes,
konosemen, sertifikat bank, obligasi, surat andil, traveller’s cheque (cek
perjalanan), wesel dengan domisili, akseptasi(pengakuan), endosemen.
Warkat perbankan dan pasar
Uang dalam praktik perbankan
Terdiri dari Bilyet Giro,
Surat berharga pasar uang, sertifikat bank Indonesia, surat berharga komersia,
dan surat utang negara.
BAB
11
RAHASIA
BANK DALAM KEGIATAN USAHA PERBANKAN
Pada dasarnya terdapat
perbedaan dari pengertian rahasia bank dari peraturan-peraturan
perundang-undangan mulai dari Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967 hingga
Undang-undang yang masih berlaku sekarang. Dibawah ini kutipan beberapa
pengertian rahasia bank tersebut, yaitu :
1.
Menurut Undang-undang Nomor 14 Tahun 1967
tentang Pokok-pokok Perbankan, sebagaimana dalam Pasal 36 menyatakan bahwa : “Yang
dimaksudkan dengan rahasia bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan
keuangan dan lain-lain dari nasabah menurut kelaziman dunia perbankan perlu
dirahasiakan.”
2.
Selanjut menurut Pasal 1 Angka 16
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, menyatakan bahwa : “Rahasia
bank adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan keuangan dan lain-lain dari
nasabah bank yang menurut kelaziman dunia perbankan wajib dirahasiakan.”
Teori-teori rahasia bank artinya bahwa suatu bank wajib
merahasiakan berbagai informasi nasabahnya itu dengan ketentuan yang bersifat
mutlak. Selanjutnya dikemukakan beberapa dua teori tentang rahasia bank, antara
lain :
1.
Teori rahasia bank yang bersifat mutlak
(Absolutely Theory).
Maksud dari teori ini bahwa bank mempunyai
kewajiban untuk menyimpan rahasia atau keterangan-keterangan mengenai
nasabahnya yang diketahui bank karena kegiatan usahanya dalamkeadaan apapun
juga, dalam keadaan biasa atau dalam keadaan luar biasa. Teori ini menonjolkan
kepentingan individu dan masyarakat yang sering terabaikan.
2.
Teori rahasia bank yang bersifat relatif.
Menurut teori ini, bank diperbolehkan untuk membuka
rahasia atau memberikan keteranagn nasabah mengenai nasabahnya, jika untuk
kepentingan yang mendesak, misalnya untuk kepentingan negara atau kepentingan
hukum.
Artinya bahwa adanya
pengecualian dari rahasia nasabah itu untuk memungkinkan bank membuka informasi
itu yang berkaitan dengan suatu badan atau instansi diperbolehkan untuk meminta
informasi atau keterangan data tentang keuangan nasabah yang bersangkutan
sesuai dengan ketentuan peerundang-undangan yang berlaku.
Pertanyaan-pertanyaan
yang sering muncul adalah: Apakah yang harus dirahasiakan ini hanya terbatas
kepada keuangan nasabah penyimpan dana saja? Apakah juga menyangkut keadaan
keuangan nasabah debitur? Apakah lingkup rahasia Bank hanya menyangkut pasiva
(liabilities) bank berupa dana nasabah bank, ataukah juga meliputi aktiva
(assets) bank berupa kredit Bank kepada nasabah. Apakah juga menyangkut
penggunaan jasa-jasa bank yang lain, selain jasa penyimpanan dana dan jasa
pemberian kredit?
Dari rumusan pasal 40
Undang-undang No.10/1998, secara eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia
bank adalah bukan saja menyangkut simpanan nasabah, tetapi juga (identitas)
nasabah penyimpan yang memiliki simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal
40, “Nasabah Penyimpan” disebut lebih dahulu daripada “Simpanannya”.
Di beberapa negara,
lingkup dari rahasia bank tidak ditentukan hanya terbatas kepada keadaan
keuangan nasabah, tetapi meliputi juga identitas nasabah yang bersangkutan.
BAB
12
LIKUIDASI
KEGIATAN USAHA BANK
Pengertian Likuidasi Bank
menurut Pasal 1 angka 13 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1/PLPS/2011
adalah tindakan penyelesaian seluruh asset dan kewajiban bank sebagai akibat
pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank. Likuidasi bank merupakan
tindakan penyelesaian seluruh hak dan kewajiban bank sebagai akibat pencabutan
izin usaha dan pembubaran badan hukum bank. Jadi likuidasi bank bukanlah
sekedar pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank, tetapi berkaitan
dengan proses penyelesaian segala hak dan kewajiban dari suatu bank yang
dicabut izin usahanya.
Setelah suatu bank dicabut izin
usahanya, dilanjutkan lagi dengan proses pembubaran badan hukum bank yang
bersangkutan, dan seterusnya dilakukan proses pemberesan berupa penyelesaian
seluruh hak dan kewajiban (piutang dan utang) bank sebagai akibat dari
pencabutan izin usaha dan pembubaran badan hukum bank.
Pada saat suatu
perusahaan mengalami resiko likuidasi ada beberapa sebab yang
melatarbelakanginya, yaitu :
a. Utang
perusahaan yang berada pada posisi extreme leverage. Extreme leverage artinya
utang perusahaan sudah berada dalam kategori yang membahayakan perusahaan itu
sendiri.
b. Jumlah
utang dan berbagai tagihan yang datang disaat jatuh tempo sudah begitu besar,
baik utang di perbankan,leasing, mitra bisnis, utang dagang,termasuk utang
dalam bentuk bunga obligasiyang sudah jauh tempo yang secepatnya dibayar, dan
berbagai bentuk tagihan lainnya.
c. Perusahaan
telah melakukan kebijakan strategi yang salah sehingga memberi pengaruh pada
kerugian yang bersifat jangka pendek dan jangka panjang.
d. Kepemilikan
aset perusahaan tidak lagi mencukupi untuk menstabilkan perusahaan, yaitu sudah
terlalu banyak asset yang dijual sehingga jika asset yang tersisa tersebut
masih ingin dijual maka itu juga tidak mencukupi untuk menstabilkan perusahaan.
e. Perusahaan
sering melakukan kebijakan gali lubang dan tutup lubang pada kewajiban atau
menyelesaikan persoalan likuidasi di pakai dari dana untuk membayar utang,
sehingga pada dana yang harusnya dialokasikan untuk membayar utang yang sudah
jatuh tempo namun dipakai untuk membayar gaji karyawan, listrik, dan sejenisnya
yang termasuk kategori short term liquidity
BAB
13
PEMBINAAN
DAN PENGAWASAN BANK
Bab ini membahas
mengenai:
> Dasar hukum,
pengertian dan tujuan pembinaan dan pengawasan bank
* Penjelasan pasal 29
memberikan pengertian fungsi “pembinaan” dan “pengawasan” bank tersebut,
sebagai berikut:
1. Pembinaan adalah
upaya-upaya yang dilakukan dengan cara menetapkan peraturan yang menyangkut
aspek-aspek:
i.
kelembagaan bank
ii.
kepemilikan bank
iii.
kepengurusan bank
iv.
kegiatan usaha bank
v.
pelaporan bank; serta
vi.
lainnya yang berhubungan dengan kegiatan
operasional bank.
2. Pengawasan meliputi
pengawasan meliputi pengawasan tidak langsung, yang terutama dalam bentuk
pengawasan dini melalui penelitian analisis.
* Salah satu tugas utama
bank sentral adalah melakukan pembinaan dan pengawasan bank. Hal ini
menunjukkan bahwa tugas pembinaan dan pengawasan bank merupakan hal yang begitu
penting bagi kestabilan sistem perekonomian.
> Sistem pengawasan
bank
* Dalam menjalankan tugas
pengawasan bank, saat ini BI melaksanakan sistem pengawasannya dengan
menggunakan 2 pendekatan yakni pengawasan berdasarkan kepatuhan (compliance
based supervision) dan pengawasan berdasarkan risiko (risk based
supervision/RBS). Dengan adanya pendekatan RBS tersebut, bukan berarti
mengesampingkan pendekatan berdasarkan kepatuhan, namun merupakan upaya untuk
menyempurnakan sistem pengawasan sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan
efisiensi pengawasan perbankan. Secara bertahap, pendekatan pengawasan yang
diterapkan oleh BI akan beralih menjadi sepenuhnya pengawasan berdasarkan
risiko.
1. Pengawasan Berdasarkan
Kepatuhan (Compliance Based Supervision)
Pendekatan pengawasan
berdasarkan kepatuhan pada dasarnya menekankan pemantauan kepatuhan bank untuk
melaksanakan ketentuan ketentuan yang terkait dengan operasi dan pengelolaan
bank. Pendekatan ini mengacu pada kondisi bank di masa lalu dengan tujuan untuk
memastikan bahwa bank telah beroperasi dan dikelola secara baik dan benar
menurut prinsip-prinsip kehati-hatian.
2. Pengawasan Berdasarkan
Risiko (Risk Based Supervision)
Pendekatan pengawasan
berdasarkan risiko merupakan pendekatan pengawasan yang berorientasi ke depan
(forward looking). Dengan menggunakan pendekatan tersebut pengawasan/pemeriksaan
suatu bank difokuskan pada risiko-risiko yang melekat (inherent risk)pada
aktivitas fungsional bank serta sistem pengendalian risiko (risk control
system). Melalui pendekatan ini akan lebih memungkinkan otoritas pengawasan
bank untuk proaktif dalam melakukan pencegahan terhadap permasalahan yang
potensial timbul di bank.
> Kewajiban-kewajiban
bank dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank
Di dalam Undang-undang
Perbankan yang Diubah, dalam rangka pembinaan dan pengawasan bank telah dirumuskan
kewajiban bank, yaitu di antaranya adalah kewajiban bank memberikan
keterangan/penjelasan dan kewajiban bank menyampaikan laporan keuangan dan
laporan lainnya. Secara umum dalam menjalankan tugas dan kegiatannya, bank
wajib berpedoman pada prinsip-prinsip perbankan yang sehat dan mematuhi
ketentuan yang berlaku serta harus menghindari praktek atau kegiatan yang dapat
membahayakan kelangsungan hidup bank atau merugikan kepentingan masyarakat.
No comments:
Post a Comment