pikniklagi

Tuesday, October 9, 2018

Surat Kuasa

Pembatasan pemberian kuasa bila dilihat dari cara bertindaknya penerima kuasa dapat dibedakan menjadi dua, yaitu :
a) Penerima kuasa bertindak atas namanya sendiri. Hal ini sering dilakukan oleh seorang komisioner yang melakukan perbuatan hukum seolah-olah untuk dirinya sendiri;
b) Penerima kuasa bertindak atas nama orang lain. Perbuatan yang dilakukan untuk orang lain dan pada saat melakukannya penerima kuasa menyatakan bahwa ia melakukannya untuk orang lain.

Pasal 1793 KUH Perdata
Ayat (1) disebutkan : “kuasa dapat diberikan dan diterima dalam suatu akta umum, dalam suatu tulisan dibawah tangan bahkan dalam bentuk sepucuk surat ataupun dengan lisan”.
Ayat (2) disebutkan mengenai pemberian kuasa secara diam-diam, namun untuk perbuatan hukum yang berkaitan dengan tanah hanya dapat dilakukan dengan akta autentik. 

Berakhirnya Perjanjian pemberian kuasa diatur dalam ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1813 KUHPerdata:
1. Atas kehendak pemberi kuasa
2. Atas permintaan penerima kuasa
3. Persoalan yang dikuasakan telah dapat diselesaikan
4. Salah satu pihak meninggal dunia
5. Salah satu pihak dibawah pengampuan (Curatele)
6. Salah satu pihak dalam keadan pailit
7. Karena perkawinan perempuan yang memberi atau yang menerima kuasa.

Pasal 1814 KUHPerdata:
si pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa penerima kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.

Bilamana si penerima kuasa tidak mau menyerahkan kembali kuasanya secara sukarela, ia dapat dipaksa berbuat demikian melalui Pengadilan (Subekti: op. Cit. hlm. 151).

Pasal 1815 KUHPerdata:
Pencabutan kuasa atas kehendak pemberi kuasa, tidak mengikat pihak ketiga, selama hal itu belum diberitahukan kepadanya, ketentuan ini ternyata dalam

Pada umumnya suatu perjanjian tidak berakhir dengan meninggalnya salah satu pihak, tetapi pemberian kuasa itu berakhir apabila pemberi kuasa atau penerima kuasa meninggal dunia. 

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...