KOST PONTIANAK
Qmonk Kost
Jl. Parit H. Husin 1 Gg. Keluarga No 7/8 Pontianak Tenggara
(WA) 081256035352
Untuk bisa menjadi penghuni rumah kost, maka anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Menyerahkan Foto Copy KTP dan Kartu Tanda Mahasiswa/wi.
Qmonk Kost
Jl. Parit H. Husin 1 Gg. Keluarga No 7/8 Pontianak Tenggara
(WA) 081256035352
Untuk bisa menjadi penghuni rumah kost, maka anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1. Menyerahkan Foto Copy KTP dan Kartu Tanda Mahasiswa/wi.
2. Wajib mengisi dan
menandatangani formulir perjanjian sewa Kost.
3. Mentaati peraturan dan tata tertib Kost / Terlampir.
Ketentuan Rumah Kost:
1. Perjanjian sewa menyewa berlaku selama 6
bulan / 1 tahun / sesuai kesepakatan bersama
2. Penyewa dapat memperpanjang masa sewa kost, dengan pemberitahuan paling lambat 1 bulan sebelum jatuh tempo sewa kamar kost.
3. Pembayaran uang sewa kamar kost dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal jatuh tempo. Keterlambatan pembayaran uang sewa hingga jatuh tempo diartikan bahwa penghuni kost telah memutuskan untuk keluar.
4. Penghuni kamar Kost tidak diperkenankan membawa teman / orang lain untuk menginap didalam rumah kost. Kamar kost dapat dihuni oleh maksimal 2 (dua) orang dewasa dengan biaya tambahan (lawan jenis tidak diperkenankan).
5. Penghuni tidak diperkenankan mengunakan alamat rumah kost dalam perjanjian berkaitan dengan hutang piutang.
6. Kamar kost tidak dapat dipindah tangankan dengan alasan apapun kepada pihak lain.
2. Penyewa dapat memperpanjang masa sewa kost, dengan pemberitahuan paling lambat 1 bulan sebelum jatuh tempo sewa kamar kost.
3. Pembayaran uang sewa kamar kost dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal jatuh tempo. Keterlambatan pembayaran uang sewa hingga jatuh tempo diartikan bahwa penghuni kost telah memutuskan untuk keluar.
4. Penghuni kamar Kost tidak diperkenankan membawa teman / orang lain untuk menginap didalam rumah kost. Kamar kost dapat dihuni oleh maksimal 2 (dua) orang dewasa dengan biaya tambahan (lawan jenis tidak diperkenankan).
5. Penghuni tidak diperkenankan mengunakan alamat rumah kost dalam perjanjian berkaitan dengan hutang piutang.
6. Kamar kost tidak dapat dipindah tangankan dengan alasan apapun kepada pihak lain.
Waktu
Bertamu: Pukul 08.00 - 22.00.
Pengelola
berhak memutuskan hubungan sewa menyewa apabila penghuni terlibat tindakan
kriminal/berbuat asusila/melakukan perbuatan yang tidak menyenangkan terhadap
penghuni lain.
No comments:
Post a Comment