pikniklagi

Wednesday, July 22, 2020

DRAFT BAR PENGUNDURAN DIRI,PENGANGKATAN, PENGALIHAN SAHAM, PENINGKATAN MODAL DASAR

- Bahwa acara/Agenda dalam Rapat ini, ialah membahas tentang: ---
1. Pengunduran Diri : --------------------------------------------
a. Tuan ....., selaku Direktur Utama Perseroan. ---------------
b. Nyonya ......, selaku Direktur Perseroan. ------------------
c. Tuan .........., selaku Komisaris Perseroan. ---------------
2. Pengangkatan : ------------------------------------------------
a. Tuan ......, selaku Direktur Perseroan yang baru. ----------
b. Tuan .........., selaku Komisaris Perseroan yang baru. -----
3. Pengalihan Saham:
a. milik Tuan ........., sebanyak 200 (duaratus) lembar, dialihkan seluruhnya kepada Tuan .....
b. milik Nyonya ........, sebanyak 200 (duaratus) lembar, dialihkan 100 (seratus) lembar kepada Tuan ....... dan 100 (seratus) lembar Kepada Tuan .........
c. milik Tuan ........, sebanyak 600  (enamratus) lembar, dialihkan seluruhnya kepada Tuan .....
4. Peningkatan modal dasar dan dan modal disetor perseroan sebesar Rp.1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), sehingga modal dasar dan dan modal disetor perseroan keseluruhan menjadi Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), dengan persentase kepemilikan sebagai berikut:
a. Tuan ...... sebanyak 1.750 (seribu tujuhratus limapuluh) lembar atau senilai Nominal Rp.1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
b. Tuan ........ sebanyak 750 lembar atau senilai Nominal Rp.750.000.000,- (tujuh ratus limapuluh juta rupiah).
-        Oleh Ketua Rapat dijelaskan bahwa pada acara pra Rapat yang dihadiri oleh para anggota Direksi dan pemegang saham, telah dilakukan pembahasan yang mendalam mengenai agenda dan rancangan keputusan Rapat.
-        Setelah Ketua Rapat menguraikan dan menjelaskan satu persatu acara Rapat, maka seluruh peserta rapat secara aklamasi MENYETUJUI:
1. Setuju Pengunduran Diri:
a. Tuan ......, selaku Direktur Utama Perseroan.
b. Nyonya ......., selaku Direktur Perseroan.
c. Tuan ......., selaku Komisaris Perseroan.
2. Setuju Pengangkatan:
a. Tuan ....., selaku Direktur Perseroan yang baru.
b. Tuan ........, selaku Komisaris Perseroan yang baru.
3. Setuju Pengalihan Saham:
a. milik Tuan ......, sebanyak 200 (duaratus) lembar, dialihkan seluruhnya kepada Tuan ......
b. milik Nyonya ......, sebanyak 200 (duaratus) lembar, dialihkan 100 (seratus) lembar kepada Tuan.....dan 100 (seratus) lembar Kepada Tuan .......
c. milik Tuan ........ sebanyak 600 (enamratus) lembar, dialihkan seluruhnya kepada Tuan ......
4. Setuju Peningkatan modal dasar dan dan modal disetor perseroan sebagaimana tersebut diatas.
-  Selanjutnya dengan keputusan Rapat tersebut merubah:
       I.     Pasal 4 (empat) dirubah seluruhnya sehingga keselurahannya berbunyi:
M O D A L
Pasal 4
1.Modal dasar Perseroan berjumlah Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), terbagi atas 2.500 (duaribu lima ratus) lembar saham, masing-masing saham bernilai nominal Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). 
2.Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor 100% (seratus persen) atau sejumlah 2.500 (duaribu lima ratus) Lembar saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp.2.500.000.000,- (dua milyar lima ratus juta rupiah), Oleh mereka yang telah mengambil bagian saham dan rincian serta nilai nominal saham yang disebutkan pada akhir akta.
     II.     merubah Data Perseroan tentang Komposisi para pemegang saham, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yakni:------
1.telah diambil bagian dan disetor penuh dengan uang tunai melalui kas perseroan sejumlah 2.500 (duaribu limaratus) lembar Saham, atau dengan nilai nominal Rp.2.500.000.000,- (dua milyar limaratus juta Rupiah), oleh mereka :
a.Tuan ....., tersebut diatas, sebanyak 750 (tujuhratus limapuluh) lembar saham atau dengan Nilai Nominal sebesar Rp. 750.000.000,- (tujuhratus limapuluh juta rupiah).
b. Tuan ......, tersebut diatas, sebanyak 1.750 (seribu tujuhratus limapuluh) lembar saham atau dengan Nilai Nominal sebesar Rp. 1.750.000.000,-  (satu milyar tujuhratus limapuluh juta rupiah).
2.selanjutnya Susunan atau struktur Direksi dan dewan Komisaris, adalah sebagai berikut :
A.  Anggota Direksi    :
- Direktur            : Tuan ....., tersebut diatas.
B.  Anggota Dewan Komisaris:
- Komisaris           : Tuan ......, tersebut diatas.
- Oleh karena tidak ada lagi soal yang akan dibicarakan, maka Ketua menutup Rapat ini pada Pukul :
- Maka saya, Notaris, membuat Berita Acara Rapat ini untuk dipergunakan di mana perlu.
DEMIKIANLAH AKTA INI

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...