pikniklagi

Thursday, June 4, 2020

Resume 1 Pengertian Argaria, Hukum Argaria, Hubungan Tanah dan Sejarah Perkembangan Argaria di Indonesia.



A. Pengertian Agraria
Istilah agrarian berasal dari kata akker (bahasa Belanda), agros (bahasa Yunani) berart tanah pertanian, agger (bahasa Latin) berarti tanah atau sebidang tanah, agrarius (bahasa Latin) berarti perladangan, persawahan, pertanian, agrarian (bahasa Inggris) berarti tanah untuk pertanian. 
Menurut Andi Hamzah yang dikutip oleh Urip Santoso (2012:1) “agrarian adalah masalah tanah dan semua yang ada di dalam dan diatasnya. 
”Sedangkan menurt Subekti dan R. Tjitrosoedibio, agrarian adalah urusan tanah dan segala yang ada di dalam dan di atasnya. Apa yang ada didalam tanah misalnya batu, kerikil, tambang sedangkan yang ada diatas tanah bisa berupa tanaman dan bangunan.

Undang-Undang No. 5 tahun 1960 tentang Peratuan Dasar Pokok-Pokok Agraria, LNRI tahun 1960 No. 104-TLNRI No. 2043, diundangkan pada tanggal 24 September 1960. Undang-undang ini lebih dikenal dengan sebutan Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA). UUPA tidak memberikan pengertian tentang agraria, hanya memberikan ruang lingkup agraria sebagaimana yang tercantum dalam konsiderans, pasal-pasal maupun penjelasannya. 

B. Hubungan tanah dengan apa yang ada di atas permukaan tanah. 
Ruang lingkup agraria menurut UUPA meliputi bumi, air, ruang angkasa, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya (BARAKA).
a. Bumi
Pengertian bumi menurut pasal 1 ayat (4) UUPA adalah permukaan bumi,termasuk pula tubuh bumi di bawahnya serta yang berada dibawah air. Permukaan bumi menurut pasal 4 ayat (1) UUPA adalah tanah.
b. Air
Pengertian air menurut pasal 1 ayat (5) UUPA adalah air yang berada diperairan pedalaman mapun air yang berada di laut wilayah Indonesia. Dalam pasal 1 angka 3 UU No. 11 Tahun 1974 tentang pengairan, disebutkan bahwa pengertian air meliputi air yang terdapat didalam dan/atau berasal dari sumber-sumber air, baik yang terdapat diatas maupun dibawah permukaan tanah, tetapi tidak meliputi air yang terdapat dilaut.
c. Ruang Angkasa
Pengertian ruang angkasa menurut pasal 1 ayat (6) UUPA adalah ruang diatas bumi wilayah Indonesia dan ruang diatas air wilayah Indonesia. Pengertian ruang angkasa menurut pasal 48 UUPA, ruang diatas bumi dan air yang mengandung tenaga dan unsur-unsur yang dapat dignakan untuk usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air, serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya dan hal-hal lain yang bersangkutan dengan itu.
d. Kekayaan alam yang terkandung di dalamnya.
Kekayaan alam yang terkandung di dalam bumi disebut bahan, yaitu unsure-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih, dan segala macam batuan, termasuk batuan-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam (UU No. 11 tahun1967 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertambangan). Kekayaan alam yang terkandung didalam air adalah ikan dan lain kekayaan alam yang berada di dalam perairan pedalaman dan laut wilayah Indonesia (UU No. 9 Tahun 1985 tentang perikanan).

C. Hukum Agraria
Pengertian Hukum Agraria Menurut Soedikno Mertokusumo yang dikutip oleh Urip Santoso (2012: 5), “hukum agraria adalah keseluruhan kaidah-kaidah hukum, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis yang mengatur agraria. ”Kaidah hukum yang tertulis adalah hukum agraria dalam bentuk hukum undang-undang dan peraturan-peraturan tertulis lainnya yang dibuat oleh Negara, sedangkan kaidah hukum yang tidak tertulis adalah hukum agrarian dalam bentuk hukum adat agraria yang dibuat oleh masyarakat adat setempat dan yang pertumbuhan, perkembangan, serta berlakunya di pertahankan oleh masyarakat adat yang bersangkutan. 
Menurut Soebakti dan R. Tjitrosoedibio yang dikutip oleh Urip Santoso (2012:5), bahwa hukm agraria (agrarisch Recht), adalah keseluruhan dari ketentuan-ketentuan hukum, baik Hukum Perdata maupun Hukum Tata Negara (staatsrecht) maupun pula Hukum Tata Usaha Negara (administratifrecht) yang mengatur hubungan-hubungan antara orang termasuk badan hukum dengan bumi, air dan ruang angkasa dalam seluruh wilayah Negara dan mengatur pula wewenang yang bersumber pada hubungan-hubungan tersebut. 
Boedi harsono menyatakan hukum agraria bukan hanya merupakan satu perangkat bidang hukum. Hukum Agraria merupakan satu kelompok berbagai bidang hukum, yang masing-masing mengatur hak-hak penguasaan atas sumber-sumber daya alam tertentu yang termasuk pengertian agraria. 
Kelompok berbagai bidang hukum tersebut terdiri atas.
1. Hukum tanah, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tanah, dalam arti permukaan bumi.
2. Hukum Air, yang mengatur hak-hak penguasaan atas air.
3. Hukum Pertambangan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas bahan-bahangalian yang dimaksudkan dalam UU Pokok Pertambangan.
4. Hukum Perikanan, yang mengatur hak-hak penguasaan atas kekayaan alam yang terkandung didalam air.
5. Hukum penguasaan atas tenaga dan unsure-unsur dalam ruang angkasa, yang mengatur hak-hak penguasaan atas tenaga dan unsure-unsur dalam ruang angkasa yang dimaksudkan dalam pasal 48 UUPA.

Pembidangan Hukum Agraria
Secara garis besar, hukum agrarian setelah berlakunya UUPA dibagi menjadi 2 bidang, yaitu.
a. Hukum agraria Perdata (keperdataan),
adalah keseluruhan dari ketentuan hukum yang bersumber pada hak perseorangan dan badan hukum yang memperbolehkan, mewajibkan, melarang diberlakukan perbuatan hukum yang berhubungan dengan tanah (objeknya).
Contoh: jual beli, tukar-menukar, hibah, hak atas tanah sebagai jaminanutang (Hak Tanggungan), pewarisan.
b. Hukum agraria Administrasi (administratif),
adalah keseluruhan dari ketentuan hukum yang member wewenang kepada pejabat dalam menjalankan praktik hukum Negara dan mengambil tindakan dari masalah-masalah agrarian yang timbul.
Contoh: pendaftaran tanah, pengadaan tanah, pencabutan hak atastanah. 

D. Sejarah perkembangan Hukum Argaria Di Indonesia.
Sebelum berlakunya UUPA , hukum agraria di Hindia-Belanda (Indonesia) terdiri atas 5 perangkat hukum, yaitu.
1) Hukum Agraria adat,
yaitu keseluruhan dari kaidah-kaidah hukumagrariab yang bersumber pada hukum adat dan berlaku terhadap tanah-tanah yang di punyai dengan hak-hak atas tanah yang diatur oleh hukumadat, yang selanjutnya sering disebut tanah adat atau tanah Indonesia.
Hukum agraria adat terdapat dalam hukum adat tentang tanah dan air(bersifat intern), yang memberikan pengaturan bagi sebagian terbesartanah di Negara. Hukum agraria adat diberlakukan bagi tanah-tanah yangtunduk pada hukum adat. Misalnya tanah (hak) ulayat, tanah yang milik perseorangan yang tunduk pada hukum adat.
2) Hukum Agraria Barat,
yaitu keseluruhan dari kaidah-kaidah hukumagraria yang bersumber pada hukum Perdata Barat, khususnya yang bersumber pada Burgelijk Wetboek. Hukum agraria ini terdapat dalam Burgelijk Wetboek (bersifat ekstern, yang memberikan pengaturan bagi sebagian kecil tanah tapi bernilai tinggi.Hukum agraria ini diberlakukan atas dasar konkordasi. Misalnya tanah hak Eigendom, hak Opstal, hak Erfpacht, Recht van Gebruik.
3) Hukum Agraria Administratif,
yaitu keseluruhan dari peraturan- peraturan atau keputusan-keputusan yang merupakan pelaksanaan dari politik agraria pemerintah dari kedudukannya sebagaai badan penguasa.
Sumber pokok dari hukum agraria ini adalah Agrarische Wet Stb. 1870 No. 55, yang dilaksanakan dengan Agrarische Besluit Stb. 1870 No. 118, yang memberikan landasan hukum bagi penguasa dalam melaksanakan politik pertanahan/agrarianya.
4) Hukum agraria Swapraja,
yaitu keseluruhan dari kaidah hukum Agrariayang bersumber pada peraturan-peraturan tentang tanah di daerah-daerah Swapraja (Yogyakarta, Aceh), yang memberikan pengaturan bagi tanah-tanah di wilayah daerah-daerah Swapraja yang bersangkutan.
5) Hukum Agraria Antar golongan.
Hukum yang di gunakan untuk menyelesaikan sengketa agraria, maka timbullah hukum agraria antar golongan, yaitu keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang menentukan hukum manakah yang berlaku (hukum adat atau hukum barat) apabila dua orang yang masing-masing tunduk pada hukumnya sendiri-sendiri bersengketa mengenai tanah.
Hukum agraria ini memberikan pengaturan atau pedoman dalam menyelesaikan masalah-masalah hukum antar golongan yang mengenai tanah. 

Kelima perangkat hukum agrarian tersebut, setelah Negara Indonesia merdeka, atas dasar pasal II Aturan Peralihan Undang-Undang dasar 1945 dinyatakan masih berlaku selama belum diadakan yang baru. Hanya saja hukum agraria administratif yang tertuang dalam Agrarische Wetboekdan Agraische Besluit tersebut diganti oleh pemerintah RI dengan hukum agrarian administratif mengenai pemberian izin oleh pemerintah.

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...