pikniklagi

Saturday, May 2, 2020

Soal Hukum Jaminan

1. Yuni meminjam sejumlah uang kepada sahabatnya yaitu Adi senilai Rp 2 juta pada tanggal 2 Januari 2014 dengan batas pengembalian uang pada tanggal 2 April 2016. Dimana pada saat Yuni meminjam uang kepada Adi tersebut ia menyerahkan sebuah kalung sebagai jaminan gadai. Namun kemudian Adi mengembalikan kalung tersebut kepada Yuni karena Adi percaya bahwa Yuni akan menepati perjanjian diantara mereka. Berikan analisa saudara mengenai kasus tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku !
Jawaban;
Untuk pinjaman tanpa jaminan, karena Adi selaku kreditur tidak menentukan  dari awal apa yang menjadi agunannya, maka berdasarkan pasal 1131 dan 1132 KUHPer, harta kekayaan milik dari Yuni selaku debitur seluruhnya menjadi jaminan terhadap jumlah hutang yang harus dibayarkan Yuni selaku debitur.
Sehingga dasar dari Adi melakukan eksekusi apabila Yuni wanprestasi adalah kedua pasal tersebut, pasal 1131 dan 1132 KUHPer.

2. Yudi pada tanggal 12 Mei 2015 melakukan pinjaman sejumlah Rp 5 juta kepada Budi dimana disertai dengan jaminan fidusia dengan objek sebuah sepeda motor, dan atas objek motor tersebut didaftarkan sebagai objek jaminan fidusia. Yudi menggunakan motor tersebut untuk menjalankan pekerjaannya sebagai tukang ojek dan pengantar barang yang telah mendapatkan izin secara tertulis dari Budi. Pada tanggal 15 Mei 2015 ternyata Yudi digugat oleh Yani karena barang yang dikirim melalui jasa pengiriman Yudi tersebut merusak barang yang dikirim tersebut. 
Berikan analisa saudara/i mengenai tanggung jawab Yudi dan Budi berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku terhadap kasus tersebut !
Jawaban;
Tanggung jawab Budi, wajib memberitahukan kepada Kantor Pendaftaran Fidusia mengenai hapusnya jaminan fidusia, Pengecualian penerima fidusia tidak menanggung kewajiban atas akibat tindakan atau kelalaian pemberi fidusia, baik yang timbul dari hubungan kontraktual atau pun yang timbul dari perbuatan melanggar hukum sehubungan dengan penggunaan dan pengalihan benda yang menjadi objek jaminan fidusia. Dan; Tanggung jawab Yudi tetap bertanggung jawab atas hutang yang belum terbayarkan.

3. Andi pada saat meminjam uang kepada Yuli memberikan tanah miliknya sebagai jaminan yang diikat dengan Jaminan Hak Tanggungan yang telah didaftarkan. Namun kemudian dalam proses angsuran pelunasan utangnya, ternyata karena faktor alam menyebabkan tanah yang diberikan oleh Andi sebagai jaminan tersebut menjadi musnah. Berikan pendapat saudara mengenai akibat hukum musnahnya objek tanah tersebut sesuai aturan yang berlaku !
Jawaban; 
Jaminan hak tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah. Apabila tanah yang dijadikan objek hak tanggungan terkena bencana alam, maka akan berakibat musnah pula objek hak tanggungan yang menjadi hak Yuli selaku kreditur. 
Musnahnya obyek hak tanggungan berakibat hapusnya hak tanggungan sebagaimana dirumuskan dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Hak Tanggungan, namun hapusnya hak tanggungan tidak mengakibatkan hilangnya kewajiban debitur untuk melunasi kewajibanya kepada kreditur. Kewajiban tersebut harus tetap diselesaikan sesuai dengan perjanjian kredit yang menjadi dasar lahirnya hak tanggungan. Sebagai konsekuensinya pemegang hak tanggungan berubah kedudukannya dari kreditor preferen menjadi kreditor konkruen, bahkan kreditor yang demikian tidak memiliki hak jaminan yang kuat dan kepastian hukum akan dilunasinya hutang debitur, karena hak tanggungannya hapus karena hapusnya hak atas tanah yang dibebani dengan hak tanggungan 
tersebut. Hapus hak tanggungan ini akan menimbulkan ketidakpastian hukum bagi Yuli selaku kreditur, atas ketidakpastian ini maka diperlukan pelindungan hukum bagi kreditur.

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...