pikniklagi

Friday, February 15, 2019

Istilah dan Pengertian dalam Pendirian PT


Istilah dan Pengertian Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor dan Susunan Pemegang Saham dalam Perusahaan

Copy From http://lawyer.fahrul.com | Kuliah Konsultasi Hukum Online.
http://lawyer.fahrul.com/2017/05/istilah-dan-pengertian-modal-dasar.html


Modal Dasar adalah keseluruhan nilai nominal saham suatu PT yang maksimal dapat diterbitkan PT, tidak lebih dari sekedar target modal yang akan direalisasikan.
Jelasnya yang dimaksud dengan modal dasar tersebut tiadalah lain dari pada hasil perkalian antara jumlah saham PT yang ditentukan oleh pendiri dengan nilai nominalnya.

UUPT menentukan besaran minimum Modal dasar yaitu sebesar Rp 50,000,000,- (lima puluh juta rupiah) berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 1: "Modal dasar Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).";
Sebagai contoh·
nilai nominal saham perlembarnya Rp. 1000,- (seribu rupiah) perlembar ·
Jumlah keseluruhan saham yang di terbitkan sebanyak 50.000 (lima puluh ribu lembar)
Maka modal dasar perusahaan tersebut =
1000 perlembar x total saham 50.000 = Rp. 50.000.000 ,- lima puluh juta rupiah

Modal ditempatkan adalah modal dasar untuk direalisasikan dan diterbitkan dengan setoran modal dari pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang diambil oleh para pendiri/pemegang saham. Adapun terhadap saham yang diambil tersebut dapat sudah dibayarkan atau belum dibayarkan oleh pendiri/pemegang saham kepada PT. Setelah ditentukan dan dicantumkan modal dasar tidak berarti jumlah saham tersebut harus sekaligus diterbitkan oleh perseroan. Dimungkinkan untuk hanya "diterbitkan" sebagian, dan sebagian lagi "disimpan" dahulu untuk kelak manakala perseroan memerlukan modal tambahan diterbitkannya saham yang masih tersimpan ini. Saham yang masih "disimpan" yang belum diterbitkan itulah yang dinamakan "saham simpanan" atau "saham portepel" (portofolio). Sedang saham yang telah diterbitkan itulah yang dimaksud dengan "modal ditempatkan" yang merupakan perkalian antara jumlah saham yang diterbitkan dikalikan dengan nilai nominalnya. Jika modal dasar sebuah PT adalah Rp 50.000.000,- maka sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UUPT yang mengatur bahwa: "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor penuh.", maka jumlah modal ditempatkan adalah 25% dari Rp 50.000.000,- yaitu: Rp 12.500.000,-

Modal disetor adalah modal ditempatkan yang selesai direalisasikan oleh pemegang saham. modal ditempatkan itu (Rp 12.500.000,-) sudah harus disetor penuh pada waktu pendirian. Dengan kata lain, dari modal ditempatkan itu pada waktu didirikan tidak boleh lagi hanya disetor sebagian, melainkan harus disetor sepenuhnya kedalam rekening Perusahaan dan menunjukan slip bukti setor tersebut untuk dilaporkan ke Menkumham bahwa perushaan tersebut telah melakukan setor modal. UUPT Modal menentukan bahwa modal ditempatkan dan disetor penuh sebuah perseroan adalah minimal 25% dari modal dasar.

Susunan Pemegang Saham berdasarkan ilustrasi diatas bahwa modal yang disetor sebanyak Rp, 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dimana nominal saham tiap lembarnya sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) berarti jumblah saham yang perusahaan yang beredar dan di pegang oleh pemegang saham sebesar 12.500 (dua belas ribu lima ratus lembar) saham dengan contoh susunan sebagai berikut:
Direktur memegang saham sebanyak 60% (enam puluh persen) dengan jumblah saham sebanyak 7500 (tujuh ribu lima ratus) lembar saham senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) Komisaris memegang saham sebanyak 40% (empat puluh persen) dengan jumblah saham sebanyak 5000 (lima ribu) lembar saham senilai Rp. 5000.000,- (lima juta rupiah).
Susunan tersebut dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pendiri perusahaan. Kami hanya memberikan ilustrasi contoh saja dengan ketentuan minimum pemegang saham dalam perusahaan adalah 2 (dua) orang.



Copy From http://lawyer.fahrul.com | Kuliah Konsultasi Hukum Online.

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...