Istilah dan Pengertian Modal Dasar, Modal Ditempatkan, Modal Disetor dan Susunan Pemegang Saham dalam Perusahaan
Copy From http://lawyer.fahrul.com | Kuliah Konsultasi Hukum Online.
http://lawyer.fahrul.com/2017/05/istilah-dan-pengertian-modal-dasar.html
Copy From http://lawyer.fahrul.com | Kuliah Konsultasi Hukum Online.
http://lawyer.fahrul.com/2017/05/istilah-dan-pengertian-modal-dasar.html
Modal Dasar adalah keseluruhan nilai nominal saham suatu PT yang maksimal dapat diterbitkan PT, tidak lebih dari sekedar target modal yang akan direalisasikan.
Jelasnya
yang dimaksud dengan modal dasar tersebut tiadalah lain dari pada hasil
perkalian antara jumlah saham PT yang ditentukan oleh pendiri dengan nilai
nominalnya.
UUPT
menentukan besaran minimum Modal dasar yaitu sebesar Rp 50,000,000,- (lima
puluh juta rupiah) berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat 1: "Modal dasar
Perseroan paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).";
Sebagai
contoh·
nilai
nominal saham perlembarnya Rp. 1000,- (seribu rupiah) perlembar ·
Jumlah
keseluruhan saham yang di terbitkan sebanyak 50.000 (lima puluh ribu lembar)
Maka modal
dasar perusahaan tersebut =
1000
perlembar x total saham 50.000 = Rp. 50.000.000 ,- lima puluh juta rupiah
Modal
ditempatkan adalah modal dasar untuk direalisasikan dan diterbitkan dengan
setoran modal dari pemegang saham berdasarkan jumlah saham yang diambil oleh
para pendiri/pemegang saham. Adapun terhadap saham yang diambil tersebut dapat
sudah dibayarkan atau belum dibayarkan oleh pendiri/pemegang saham kepada PT.
Setelah ditentukan dan dicantumkan modal dasar tidak berarti jumlah saham
tersebut harus sekaligus diterbitkan oleh perseroan. Dimungkinkan untuk hanya
"diterbitkan" sebagian, dan sebagian lagi "disimpan" dahulu
untuk kelak manakala perseroan memerlukan modal tambahan diterbitkannya saham
yang masih tersimpan ini. Saham yang masih "disimpan" yang belum
diterbitkan itulah yang dinamakan "saham simpanan" atau "saham
portepel" (portofolio). Sedang saham yang telah diterbitkan itulah yang
dimaksud dengan "modal ditempatkan" yang merupakan perkalian antara
jumlah saham yang diterbitkan dikalikan dengan nilai nominalnya. Jika modal
dasar sebuah PT adalah Rp 50.000.000,- maka sesuai dengan Pasal 33 ayat 1 UUPT
yang mengatur bahwa: "Paling sedikit 25% (dua puluh lima persen) dari modal
dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 harus ditempatkan dan disetor
penuh.", maka jumlah modal ditempatkan adalah 25% dari Rp 50.000.000,-
yaitu: Rp 12.500.000,-
Modal
disetor adalah modal ditempatkan yang selesai direalisasikan oleh pemegang saham.
modal ditempatkan itu (Rp 12.500.000,-) sudah harus disetor penuh pada waktu
pendirian. Dengan kata lain, dari modal ditempatkan itu pada waktu didirikan
tidak boleh lagi hanya disetor sebagian, melainkan harus disetor sepenuhnya
kedalam rekening Perusahaan dan menunjukan slip bukti setor tersebut untuk
dilaporkan ke Menkumham bahwa perushaan tersebut telah melakukan setor modal.
UUPT Modal menentukan bahwa modal ditempatkan dan disetor penuh sebuah
perseroan adalah minimal 25% dari modal dasar.
Susunan Pemegang
Saham berdasarkan ilustrasi diatas bahwa modal yang disetor sebanyak Rp,
12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dimana nominal saham tiap
lembarnya sebesar Rp. 1000,- (seribu rupiah) berarti jumblah saham yang
perusahaan yang beredar dan di pegang oleh pemegang saham sebesar 12.500 (dua
belas ribu lima ratus lembar) saham dengan contoh susunan sebagai berikut:
Direktur
memegang saham sebanyak 60% (enam puluh persen) dengan jumblah saham sebanyak
7500 (tujuh ribu lima ratus) lembar saham senilai Rp. 7.500.000,- (tujuh juta
lima ratus ribu rupiah) Komisaris memegang saham sebanyak 40% (empat puluh
persen) dengan jumblah saham sebanyak 5000 (lima ribu) lembar saham senilai Rp.
5000.000,- (lima juta rupiah).
Susunan
tersebut dapat disesuaikan dengan kesepakatan para pendiri perusahaan. Kami
hanya memberikan ilustrasi contoh saja dengan ketentuan minimum pemegang saham
dalam perusahaan adalah 2 (dua) orang.
Copy From http://lawyer.fahrul.com | Kuliah Konsultasi Hukum Online.
No comments:
Post a Comment