Tarif Pengurusan Sertifikat Tanah
Contoh Perhitungan
- Pajak Penjual dan Pajak PembeliBerhati-hatilah
dengan penjual rumah yang ingin menjual rumahnya dengan harga bersih.
Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apakah harga bersih adalah harga
di luar notaris dan pajak penjual atau tidak. Apabila penjual minta
bersih di luar biaya-biaya lain, bersiap-siaplah untuk merogoh tabungan
lebih banyak. Adapun, rincian pajak adalah sbb:
Pajak Penjual (PPH) : 2,5% x harga (tanah rumah) NJOP
Pajak Pembeli (BPHTB) : 5% x harga (tanah rumah – 60 Juta)
Contoh:
- Luas tanah 145 m2,
- harga tanah di NJOP adalah Rp1.300.000,-/m2
- Harga bangunan di NJOP Rp500.000,-/m2
- Sehingga pajak penjual
2,5% x [145 x ( Rp1.300.000,- + Rp500.000,-) ] = Rp6.525.000,-
- Pajak pembeli
5% x [[145 x (Rp1.300.000,- + Rp500.000,-) ] – Rp60.000.000]] = Rp10.050.000.-
Sehingga, apabila harus membayar pajak penjual, Anda harus mengeluarkan dana untuk pajak jual beli sebesar Rp16.575.000,- di luar harga rumah.
- Biaya NotarisApabila
biaya notaris yang akan ditunjuk bersama ditanggung oleh pembeli,
bersiap-siaplah untuk menghabiskan waktu dan tenaga yang lebih. Karena
selain harus mencari-cari notaris PPAT yang murah dan benar, Anda juga
harus berupaya menawar harga ke notarisnya. Akan tetapi bila kita
melalui KPR bank, Anda akan mendapat notaris yang sudah memiliki standar
biaya dari bank tersebut.
Untuk mendapatkan harga yang spesial dari notaris bank, Anda harus pandai-pandai bernegosiasi dengan manager cabang bagian perkreditan tempat pengajuan Anda. Akan lebih baik, apabila Anda bisa bernegosiasi kepada pihak yang lebih berwenang di atas manager tersebut. Sehingga, Anda akan mendapatkan potongan harga khusus untuk biaya notaris.
Biaya-biaya yang akan kita keluarkan untuk notaris sebagai berikut:
Biaya cek sertifikat : Rp100.000,-
Biaya SK 59 : Rp100.000,-
Biaya validasi pajak : Rp200.000,-
Biaya Akte Jual Beli (AJB) : Rp2.400.000,-
Biaya Balik Nama (BBN) : Rp750.000,-
SKHMT : Rp250.000,-
APHT : Rp1.200.000,-
Total : Rp5.000.000,-
Cek sertifikat diperlukan untuk memastikan apakah sertifikat tersebut asli atau palsu. Validasi pajak juga perlu untuk memastikan apakah pajak sudah dibayar, belum, atau bukti pembayaran ternyata palsu. Biaya akta jual beli merupakan biaya pengurusan segala berkas-berkas sampai selesai dan Anda hanya menandatangani bersama si penjual semua berkas-berkas dan perjanjian jual beli. Biaya balik nama adalah biaya pengurusan balik nama semua sertifikat dari penjual ke pembeli.
- Biaya Peningkatan HGB ke SHMBila
sertifikat yang ada adalah HGB (Hak Guna Bangunan), pembeli dapat
meningkatkan sertifikat menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Biayanya
sebagai berikut:
Biaya pemasukan kas negara (2% x (NJOP tanah – 60 Juta)
Misalnya harga NJOP tanah: Rp1.300.000,-/m2 dan luas tanah adalah 145m2. maka NJOP tanah: Rp1.300.000,- x 145 = Rp188.500.000.-
Jadi biaya pemasukan kas negara untuk peningkatan SHM adalah: 2% x (Rp188.500.000,- - Rp60.000.00,-) = Rp2.570.000,-
Jasa notaris: Rp1.000.000,- s.d. Rp2.000.0000.-
Jadi total biaya peningkatan hak milik antara Rp3.570.000,- s.d. Rp4.570.000,-
Urus Hingga Tuntas
Dari
gambaran di atas, Anda dapat mengetahui cara dan perhitungan pembuatan
Sertifikat Hak Milik Anda sendiri. Tentunya, dapat Anda lihat sendiri
bahwa untuk mengubah atau meningkatkan status ini memerlukan waktu yang
cukup lama dan perlu biaya tambahan. Namun, hal tersebut perlu Anda
lakukan untuk menjamin dan memperjuangkan hak Anda di masa depan.
Perhatikan
setiap tahapan dengan baik dan upayakan untuk melakukannya dengan
detail. Harapannya, agar upaya yang Anda lakukan dapat berjalan dengan
lancar dan tidak menemui kendala yang berarti. Jangan ragu untuk
bertanya kepada petugas jika ada kebijakan yang mungkin masih ragu dan
belum jelas karena biasanya terdapat kebijakan yang berbeda antara satu
daerah dengan daerah yang lain. Meskipun memakan waktu yang tidak
sebentar, namun hasilnya dapat dinikmati seumur hidup Anda.
No comments:
Post a Comment