APHT adalah Akta Pemberian Hak Tanggungan.
APHT diperlukan sebagai jaminan bahwa pinjaman dari bank bakal dilunasi. APHT adalah bagian tak terpisahkan dari perjanjian kredit dengan jaminan.
Jadi, proses APHT wajib dijalankan sebelum kredit bisa dikucurkan. Hal ini tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan.
Menurut undang-undang itu, pembuatan APHT dengan jaminan kredit berupa tanah harus sesuai dengan syarat yang ditetapkan, yakni:
- Didahului dengan janji bahwa hak tanggungan diberikan sebagai jaminan pelunasan utang yang tertuang dalam perjanjian kredit.
- Harus ada kejelasan tentang nama dan identitas pemegang serta pemberi hak tanggungan, domisili kedua pihak, utang yang pelunasannya dijamin lewat APHT, nilai tanggungan, dan objek hak tanggungan.
- Didaftarkan ke kantor pertanahan setempat (tingkat kabupaten/kota)
- Akta mengandung kata-kata “Demi keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Dengan demikian, APHT dijadikan
pegangan berdasarkan hukum buat bank selaku kreditur untuk mengeksekusi
jaminan kalau terjadi kredit macet.
Proses Kredit Hingga APHT
Pada umumnya proses kredit melalui 3
tahap, yakni perjanjian kredit, pengakuan utang, dan pembuatan akta
pemberian hak tanggungan.
-
Perjanjian Kredit
Perjanjian kredit dibuat bank dan
lembaga jasa keuangan lain sebagai dasar untuk mengucurkan pinjaman.
Perjanjian ini berbentuk surat yang isinya udah ditetapkan, jadi kita
gak bisa nego isinya.
Adapun isi perjanjian kredit antara
lain pernyataan bahwa debitur akan meminjam sejumlah uang dan bank akan
memberikan pinjaman. Juga soal bunga, biaya-biaya, angsuran, dan
lain-lain.
Surat ini bisa dibuat di kantor bank, rumah debitur, atau kantor notaris. Tapi gak perlu di hadapan notaris.
-
Pengakuan utang
Pengakuan utang harus dibuat dan
ditandatangani di hadapan notaris. Surat ini dibikin setelah perjanjian
kredit. Isinya pernyataan bahwa debitur mengaku berutang dan kreditr
menerima pengakuan tersebut.
-
APHT
Kalau sertifikat masih dalam proses di
kantor pertanahan, kita mesti membuat surat kuasa memberikan hak
tanggungan (SKMHT). Dalam surat ini, kita menyatakan memberikan hak
tanggungan atas tanah kita kepada kredtur.