pikniklagi

Wednesday, May 17, 2017

Tarif Mengurus Sertifikat Tanah

Tarif Pengurusan Sertifikat Tanah
Tarif Pengurusan Sertifikat Tanah

Contoh Perhitungan
  1. Pajak Penjual dan Pajak PembeliBerhati-hatilah dengan penjual rumah yang ingin menjual rumahnya dengan harga bersih. Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apakah harga bersih adalah harga di luar notaris dan pajak penjual atau tidak. Apabila penjual minta bersih di luar biaya-biaya lain, bersiap-siaplah untuk merogoh tabungan lebih banyak. Adapun, rincian pajak adalah sbb:

    Pajak Penjual (PPH) : 2,5% x harga (tanah rumah) NJOP
    Pajak Pembeli (BPHTB) : 5% x harga (tanah rumah – 60 Juta)

    Contoh:
    - Luas tanah 145 m2,
    - harga tanah di NJOP adalah Rp1.300.000,-/m2
    - Harga bangunan di NJOP Rp500.000,-/m2
    - Sehingga pajak penjual
      2,5% x [145 x ( Rp1.300.000,- + Rp500.000,-) ] = Rp6.525.000,-
    - Pajak pembeli
      5% x [[145 x (Rp1.300.000,- + Rp500.000,-) ] – Rp60.000.000]] = Rp10.050.000.-
    Sehingga, apabila harus membayar pajak penjual, Anda harus mengeluarkan dana untuk pajak jual beli sebesar Rp16.575.000,- di luar harga rumah.
  1. Biaya NotarisApabila biaya notaris yang akan ditunjuk bersama ditanggung oleh pembeli, bersiap-siaplah untuk menghabiskan waktu dan tenaga yang lebih. Karena selain harus mencari-cari notaris PPAT yang murah dan benar, Anda juga harus berupaya menawar harga ke notarisnya. Akan tetapi bila kita melalui KPR bank, Anda akan mendapat notaris yang sudah memiliki standar biaya dari bank tersebut.

    Untuk mendapatkan harga yang spesial dari notaris bank, Anda harus pandai-pandai bernegosiasi dengan manager cabang bagian perkreditan tempat pengajuan Anda. Akan lebih baik, apabila Anda bisa bernegosiasi kepada pihak yang lebih berwenang di atas manager tersebut. Sehingga, Anda akan mendapatkan potongan harga khusus untuk biaya notaris.

    Biaya-biaya yang akan kita keluarkan untuk notaris sebagai berikut:

    Biaya cek sertifikat : Rp100.000,-
    Biaya SK 59 : Rp100.000,-
    Biaya validasi pajak : Rp200.000,-
    Biaya Akte Jual Beli (AJB) : Rp2.400.000,-
    Biaya Balik Nama (BBN) : Rp750.000,-
    SKHMT : Rp250.000,-
    APHT : Rp1.200.000,-
    Total : Rp5.000.000,-

    Cek sertifikat diperlukan untuk memastikan apakah sertifikat tersebut asli atau palsu. Validasi pajak juga perlu untuk memastikan apakah pajak sudah dibayar, belum, atau bukti pembayaran ternyata palsu. Biaya akta jual beli merupakan biaya pengurusan segala berkas-berkas sampai selesai dan Anda hanya menandatangani bersama si penjual semua berkas-berkas dan perjanjian jual beli. Biaya balik nama adalah biaya pengurusan balik nama semua sertifikat dari penjual ke pembeli.
  1. Biaya Peningkatan HGB ke SHMBila sertifikat yang ada adalah HGB (Hak Guna Bangunan), pembeli dapat meningkatkan sertifikat menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Biayanya sebagai berikut:

    Biaya pemasukan kas negara (2% x (NJOP tanah – 60 Juta)
    Misalnya harga NJOP tanah: Rp1.300.000,-/m2 dan luas tanah adalah 145m2. maka NJOP tanah: Rp1.300.000,- x 145 = Rp188.500.000.-
    Jadi biaya pemasukan kas negara untuk peningkatan SHM adalah: 2% x (Rp188.500.000,- - Rp60.000.00,-) = Rp2.570.000,-

    Jasa notaris: Rp1.000.000,- s.d. Rp2.000.0000.-

    Jadi total biaya peningkatan hak milik antara Rp3.570.000,- s.d. Rp4.570.000,-

Urus Hingga Tuntas

Dari gambaran di atas, Anda dapat mengetahui cara dan perhitungan pembuatan Sertifikat Hak Milik Anda sendiri. Tentunya, dapat Anda lihat sendiri bahwa untuk mengubah atau meningkatkan status ini memerlukan waktu yang cukup lama dan perlu biaya tambahan. Namun, hal tersebut perlu Anda lakukan untuk menjamin dan memperjuangkan hak Anda di masa depan.
Perhatikan setiap tahapan dengan baik dan upayakan untuk melakukannya dengan detail. Harapannya, agar upaya yang Anda lakukan dapat berjalan dengan lancar dan tidak menemui kendala yang berarti. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas jika ada kebijakan yang mungkin masih ragu dan belum jelas karena biasanya terdapat kebijakan yang berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lain. Meskipun memakan waktu yang tidak sebentar, namun hasilnya dapat dinikmati seumur hidup Anda.

No comments:

Post a Comment

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...