pikniklagi

Saturday, November 25, 2017

Pendirian PT (perseroan terbatas)

Melayani Pendirian PT (Perseroan Terbatas) Pesan Nama, Akta Pendirian PT, SK Pengesahan Menkumham.
Adapun syarat-syarat pendirian PT adalah sebagai berikut:
1. Nama PT yang dimaksud.
2. Tempat dan kedudukan PT.
3. Maksud dan tujuan PT.
4. KTP para Pendiri (minimal 2 orang dan bukan suami isteri) NPWP Direksi (kalau tidak ada, minimal Direktur Utama).
5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar.
6. Susunan Direksi dan komisaris serta jumlah saham yang diambil oleh masing-masing Direksi dan Komisaris.

Hub: Putra 081521828027

Friday, August 18, 2017

Akta+Jual+Beli

Akta Jual Beli (AJB)

AJB adalah akta otentik yang dibuat oleh PPAT untuk peralihan hak atas tanah dan bangunan.

Pembuatan AJB sudah diatur sedemikian rupa melalui Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional (Perkaban) No. 08 Tahun 2012 Tentang Pendaftaran Tanah, sehingga PPAT tinggal mengikuti format-format baku yang sudah disediakan.

Pembuatan AJB dilakukan setelah seluruh pajak-pajak yang timbul karena jual beli sudah dibayarkan oleh para pihak sesuai dengan kewajibannya masing-masing.

Pajak penjual berupa Pajak Penghasilan (PPh) final sementara pajak pembeli berupa Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Besarnya PPh final adalah 2,5% dari nilai perolehan hak, sementara besarnya BPHTB adalah 5% dari nilai peroleh hak setelah dikurangi dengan Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) yang besarnya berbeda untuk masing-masing wilayah.

Sebagai contoh NPOPTKP untuk daerah DKI Jakarta adalah 80 juta rupiah dan untuk daerah lain bisa saja berbeda.

PPh = 2,5% x Nilai peralihan hak

BPHTB = 5% x (Nilai peralihan hak – NPOPTKP)


Untuk mengetahui nilai NPOPTKP silahkan ditanyakan langsung ke Dinas Pendapatan Daerah masing-masing karena saat ini BPHTB diurus oleh pemerintah daerah masing-masing.

Untuk DKI Jakarta BPHTB gratis untuk NJOP di bawah 2 milyar rupiah berdasarkan Pergub Nomor 193 Tahun 2016 Tentang Pembebasan 100 Persen atas BPHTB Karena Jual Beli atau Pemberian Hak Baru Pertama Kali dan atau Pengenaan Sebesar Nol Persen Bea Waris atau Hibah Wasiat dengan Nilai Jual Objek Pajak Sampai dengan Rp 2 Miliar.

Langkah selanjutnya adalah mengajukan pendaftaran peralihan hak ke kantor pertanahan setempat atau yang lazim dikenal dengan istilah balik nama. Pelaksanaan baliknama diiringi oleh pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang besarnya seperseribu (per-mille) dari nilai peralihan ditambah 50.000 rupiah.

PNBP = (1 (0/00) x Nilai peralihan) + 50.000


Dengan selesainya balik nama sertifikat maka hak yang melekat pada tanah dan bangunan sudah berpindah dari penjual kepada pembeli.

Perjanjian+Pengikatan+Jual+Beli

Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB)

PPJB dibuat untuk melakukan pengikatan sementara sebelum pembuatan AJB resmi di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).

Secara umum isi PPJB adalah kesepakatan penjual untuk mengikatkan diri akan menjual kepada pembeli dengan disertai pemberian uang tanda jadi atau uang muka berdasarkan kesepakatan.

Demikian juga PPJB juga dalam PPJB tersebut menyatakan kesediaan pembeli untuk membeli objek. Beerikut beberapa hal yang wajib ada pada sertiap PPJB:

Subjek yang saling berikatan, dalam hal ini adalah penjual dan pembeli. Jika penjual dan pembeli adalah orang pribadi maka subjek perjanjian diwakili oleh data-data yang ada dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) masing-masing pihak.

Jika subjeknya adalah badan hukum, maka dalam PPJB diwakili oleh akta pendirian badan hukum tersebut dan Surat Keputusan dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia tentang pengesahan sebagai badan hukum.

Objek yang diperjanjikan, dalam hal ini objek perjanjian adalah tanah dan bangunan seperti yang tertulis dalam sertifikat haknya. Mungkin saja sudah dalam bentuk Sertifikat Hak Milik (SHM). Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atau jenis sertifikat lainnya seperti disyaratkan undang-undang.

Apabila objeknya belum bersertifikat, maka dalam perjanjian dicantumkan lokasi objek terebut dengan mencantumkan alas haknya. Mungkin saja alas haknya adalah girik, ketitir, petok D, eigendom verponding dan lain-lain.

Pasal tentang Tata cara pembayaran, pada pasal ini disepakati tata cara pembayaran dari pembeli ke penjual. Apakah ada pembayaran uang tanda jadi, uang muka, termasuk besarnya dan kapan pembayaran tersebut dilakukan.

Selanjutnya disepakati juga tentang tahapan pembayaran dan besarnya pembayaran tiap tahapan. Termasuk kapan pembayaran dilunasi.

Pasal-pasal tentang hak dan kewajiban, pasal inilah yang mengatur seluruh perjanjian secara umum. Misalnya hak dari penjual adalah menerima penjualan sesuai dengan jadwal yang sudah disepakati, demikian juga hak dari pembeli adalah menerima objek sesuai dengan perjanjian.

Pasal tentang sanksi, pasal ini memuat sanksi yang diberikan kepada para pihak apabila ada salah satu pihak yang wanprestasi (cidera janji). Untuk penjual, wanprestasinya bisa dalam bentuk tanahnya ada permasalahan di kemudian hari sehingga pembeli tidak dapat menikmati apa yang dibelinya.

Sanksi untuk penjual bisa jadi dia diminta untuk mengembalikan uang yang sudah diterimanya ditambah dengan denda yang besarnya disepakati secara bersama-sama.

Sementara untuk pembeli, wanprestasi dalam bentuk keterlambatan pembayaran cicilan kepada penjual. Sanksi yang bisa diberikan kepada pembeli adalah dengan menerapkan denda untuk tiap keterlambatan. Termasuk keterlambatan pelunasan.

Pasal tentang penyelesaian perselisihan, pasal ini berguna untuk panduan menyelesaikan dispute antar para pihak. Biasanya penyelesaian sengketa untuk tahap pertama dilakukan secara kekeluargaan, namun jika secara kekeluargaan tidak bisa diselesaikan maka akan dilakukan melalui peradilan perdata di mana tempat para pihak berada atau di pengadilan yang disepakati.

Mungkin juga penyelesaian sengketa dilakukan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)untuk sengketa yang mengarah ke sengketa bisnis.

Umumnya PPJB dibuat di bawah tangan saja, tetapi tidak tertutup kemungkinan PPJB dibuat dengan akta notaris. 

Pengikatan+Jual+Beli

Pengikatan Jual Beli (PJB)

PJB adalah kesepakatan antara penjual untuk menjual property miliknya kepada pembeli yang dibuat dengan akta notaris.

PJB bisa dibuat karena alasan tertentu seperti belum lunasnya pembayaran harga jual beli dan belum dibayarkannya pajak-pajak yang timbul karena jual beli.

PJB ada dua macam yaitu PJB lunas dan PJB tidak lunas.

PJB lunas, dibuat apabila harga jual beli sudah dibayarkan lunas oleh pembeli kepada penjual tetapi belum bisa dilaksanakan jual beli, karena antara lain pajak-pajak jual beli belum dibayarkan, sertifikat masih dalam pengurusan atau sebab lainnya yang menyebabkan Akta Jual Beli belum bisa dilaksanakan.

Dalam pasal-pasal PJB tersebut dicantumkan kapan AJB akan dilaksanakan dan persyaratannya. Di dalam PJB lunas juga dicantumkan kuasa dari penjual kepada pembeli untuk menandatangani AJB, sehingga penandatanganan AJB tidak memerlukan kehadiran penjual.

PJB lunas umum dilakukan untuk transaksi atas objek jual beli yang berada diluar wilayah kerja Notaris/PPAT yang bersangkutan. Dimana berdasarka PJB lunas bisa dibuatkan AJB di hadapan PPAT dimana lokasi objek berada.

PJB tidak lunas, dibuat apabila pembayaran harga jual beli belum lunas diterima oleh penjual.

Di dalam pasal-pasal PJB tidak lunas sekurang-kurangnya dicantumkan jumlah uang muka yang dibayarkan pada saat penandatanganan akta PJB, cara atau termin pembayaran, kapan pelunasan dan sanksi-sanksi yang disepakati apabila salah satu pihak wanprestasi.

Jadi secara umum pasal-pasal yang ada dalam PJB tidak lunas sama dengan pasal-pasal yang ada dalam PPJB. Nantinya PJB tidak lunas juga harus ditindaklanjuti dengan AJB pada saat pelunasan.

Sunday, July 23, 2017

Cara Jitu Mengatasi Unresponsive Script Pada Mozilla Firefox

Mozilla Firefox Siapa yang tak kesal ?

Ketika sedang asyik, nyaman-nyamannya berinternet ria via mozilla, tapi tiba-tiba browsernya berhenti alias macet alias ngehang alias not responding alias dan lain lainnya

Unresponsive Script
Yang jelas kasus seperti ini buat saya mlongo, bingung dan yang pasti kesel.
Tapi untungnya saya akhirnya tau cara mengatasinya
Nah bagi yang punya masalah seperti saya, berikut tutornya, asli insyaAllah pasti berhasil gans...

1. Pertama agans harus kesini gans. Masuk Explorer --> Terus copy alamat ini C:\Windows\System32\Macromed\Flash

C:\Windows\System32\Macromed\Flash

2. Kemudian buka file mms.cfg dengan cara klik kanan pilih Open With --> Notepad atau Buka Notepad terlebih dahulu, lalu seret file mms.cfg ke dalam Notepad

Seret ke Notepad
3. Jika sudah terbuka di Notepad, ketikkan ProtectedMode=0 di baris yang paling bawah ProtectedMode=0

4. Lalu Save dengan format .txt dan disimpan di tempat lain terlebih dahulu, kemudian ubah format .txt ke format .cfg
Dengan cara klik kanan file .txt lalu pilih rename ke format .cfg dan klik OK

5. Copy file tadi ke alamat ini C:\Windows\System32\Macromed\Flash dan pilih replace dan klik OK

6. Sekarang tinggal anda coba di web yang banyak javascriptnya, iklan, SWFnya, insyaAllah sudah tidak nge lag lagi gans :D

Demikian tips dan trik yang dapat saya sampaikan, semoga bermanfaat gans :-) 

Wednesday, June 21, 2017

LOWONGAN PEKERJAAN PONTIANAK

LOWONGAN PEKERJAAN

1. Sales Promotion Girl (SPG)
      -    Kualifikasi
            a.  Perempuan Max. 33 tahun.
            b. Pendidikan Min SMU Sederajat.
            c.  Komunikatif, pantang menyerah, jujur, loyal dan bertanggung jawab.
            d. Mampu bekerja dalam Team maupun Mandiri
            e.  Memiliki kendaraan bermotor dan SIM C. 
        -    Tugas Pokok
            a. Melakukan penjualan.
    b.Menjaga hubungan baik dengan pembeli. 
-    Jenis Pekerjaan Kontrak 
-    Gaji 2jt s/d 3jt (tergantung penjualan) 
-    Penempatan kerja Area PONTIANAK.

2. Pelayan / Waiter Warung Kopi WIFI 
      -    Kualifikasi
            a. Perempuan 17-33 tahun
            b.Berpenampilan menarik
            c. Rajin, jujur, disiplin, Ramah. 
         -    Tugas Pokok
            a. Menjaga hubungan baik dan melayani konsumen.
            b.Bersih-bersih Warkop.
    -    Gaji menarik. 
    -    Dapet internet gratis dan makan. 

    
Jika memenuhi kualifikasi diatas, silahkan datang langsung kekantor kami, membawa CV serta surat lamaran lengkap dengan pas foto terbaru 4x6 2 lembar, fotocopy ijazah terakhir dan fotocopy SIM C, ditujukan ke Cv. Yakana Jl. Uray Bawadi No.5B (Yakana Coffe) Pontianak.
Info Hubungi: Ricky Kastiawan
0852-5213-0808 / 0858-2279-9890 (sms only)

Wednesday, May 17, 2017

PROSES PEMBUATAN SERTIFIKAT TANAH

Proses Pembuatan Sertifikat Tanah

Langkah-langkah nya adalah jangan sampai salah langkah:

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
- Akta Jual Beli
- Foto copy KTP & Kartu Keluarga
- Semua dokumen yang berhubungan.
- Foto copy girik yang dipegang
- Dokumen tambahan dari kelurahan

2. Kunjungi BPN yang ditunjuk sesuai wilayah anda.

3. Di BPN,
- beli formulir pendaftaran nanti dapat map warnanya biru dan kuning.(uang ini masuk ke negara)
- minta tolong kepada petugas untuk memeriksa kelengkapan dokumen yang telah kita bawa.
- minta kepada petugas untuk mengukur objek tanah/rumah kita, janjian sama petugas ukur BPN.

4. Petugas ukur yang datang biasanya berjumlah 2-3 orang, sediakan dana +-Rp.500ribu untuk proses ini. (uang sukarela...mungkin...karena tidak masuk ke negara)

5. Biasanya dokumen yang kurang berada dikelurahan, oleh karena itu kita harus ke kelurahan.
Usahakan ke tempat ini hanya sekali, sehingga biaya yang dikeluarkan tidak berlebih. Untuk itu buat daftar dokumen yang akan diminta.
Masalah biaya hmmm...mungkin 500rb-1jt..tanya aja ke pak lurahnya biayanya...kalo brani. hehehe. Lagi-lagi biaya ini adalah biaya sukarela juga.
Kenapa harus ke kelurahan ?, karena dokumen yang kita pegang juga ada di kelurahan. Nah untuk membuat sertifikat, seluruh dokumen tersebut harus diserahkan ke BPN juga.

6. Jika seluruh dokumen terkumpul semua, silakan menuju BPN lagi.

7. Serahkan seluruh dokumen ke loket yang disediakan lalu anda akan menerima tanda terima penyerahan dokumen.

8. Tanya berapa lama harus menunggu untuk sertifikatnya terbentuk.

9. Setelah mendapatkan jawaban, tunggu deh, sebaiknya setelah melewati masa menunggu seperti yang diberitahukan oleh BPN, hubungi orang BPN tersebut mengenai statusnya.

Mengapa biaya notaris ppat mahal ? katanya sih karena yang ngurus bukan orangnya langsung, maka pada saat si orang notaris ke BPN, biayanya bisa 2x lipat jika dibandingkan urus sendiri.
Biaya yang tadinya hanya Rp.25ribu, bisa Rp.50ribu.

Jangan menggunakan jalur yang tidak jelas, apalagi menyuruh orang yang tidak jelas.
Apalagi kalau mesti pakai calo mending kalian jalan sendiri aja dech biar tau prosedurnya bagaimana.. OK

Ingat!, Pengalaman adalah sesuatu yang sangat berharga, jangan mau anda dibohongi terus oleh orang yang tidak bertanggung jawab dengan masalah-masalah biaya yang harus anda keluarkan.

Tarif Mengurus Sertifikat Tanah

Tarif Pengurusan Sertifikat Tanah
Tarif Pengurusan Sertifikat Tanah

Contoh Perhitungan
  1. Pajak Penjual dan Pajak PembeliBerhati-hatilah dengan penjual rumah yang ingin menjual rumahnya dengan harga bersih. Anda perlu mengetahui terlebih dahulu apakah harga bersih adalah harga di luar notaris dan pajak penjual atau tidak. Apabila penjual minta bersih di luar biaya-biaya lain, bersiap-siaplah untuk merogoh tabungan lebih banyak. Adapun, rincian pajak adalah sbb:

    Pajak Penjual (PPH) : 2,5% x harga (tanah rumah) NJOP
    Pajak Pembeli (BPHTB) : 5% x harga (tanah rumah – 60 Juta)

    Contoh:
    - Luas tanah 145 m2,
    - harga tanah di NJOP adalah Rp1.300.000,-/m2
    - Harga bangunan di NJOP Rp500.000,-/m2
    - Sehingga pajak penjual
      2,5% x [145 x ( Rp1.300.000,- + Rp500.000,-) ] = Rp6.525.000,-
    - Pajak pembeli
      5% x [[145 x (Rp1.300.000,- + Rp500.000,-) ] – Rp60.000.000]] = Rp10.050.000.-
    Sehingga, apabila harus membayar pajak penjual, Anda harus mengeluarkan dana untuk pajak jual beli sebesar Rp16.575.000,- di luar harga rumah.
  1. Biaya NotarisApabila biaya notaris yang akan ditunjuk bersama ditanggung oleh pembeli, bersiap-siaplah untuk menghabiskan waktu dan tenaga yang lebih. Karena selain harus mencari-cari notaris PPAT yang murah dan benar, Anda juga harus berupaya menawar harga ke notarisnya. Akan tetapi bila kita melalui KPR bank, Anda akan mendapat notaris yang sudah memiliki standar biaya dari bank tersebut.

    Untuk mendapatkan harga yang spesial dari notaris bank, Anda harus pandai-pandai bernegosiasi dengan manager cabang bagian perkreditan tempat pengajuan Anda. Akan lebih baik, apabila Anda bisa bernegosiasi kepada pihak yang lebih berwenang di atas manager tersebut. Sehingga, Anda akan mendapatkan potongan harga khusus untuk biaya notaris.

    Biaya-biaya yang akan kita keluarkan untuk notaris sebagai berikut:

    Biaya cek sertifikat : Rp100.000,-
    Biaya SK 59 : Rp100.000,-
    Biaya validasi pajak : Rp200.000,-
    Biaya Akte Jual Beli (AJB) : Rp2.400.000,-
    Biaya Balik Nama (BBN) : Rp750.000,-
    SKHMT : Rp250.000,-
    APHT : Rp1.200.000,-
    Total : Rp5.000.000,-

    Cek sertifikat diperlukan untuk memastikan apakah sertifikat tersebut asli atau palsu. Validasi pajak juga perlu untuk memastikan apakah pajak sudah dibayar, belum, atau bukti pembayaran ternyata palsu. Biaya akta jual beli merupakan biaya pengurusan segala berkas-berkas sampai selesai dan Anda hanya menandatangani bersama si penjual semua berkas-berkas dan perjanjian jual beli. Biaya balik nama adalah biaya pengurusan balik nama semua sertifikat dari penjual ke pembeli.
  1. Biaya Peningkatan HGB ke SHMBila sertifikat yang ada adalah HGB (Hak Guna Bangunan), pembeli dapat meningkatkan sertifikat menjadi SHM (Sertifikat Hak Milik). Biayanya sebagai berikut:

    Biaya pemasukan kas negara (2% x (NJOP tanah – 60 Juta)
    Misalnya harga NJOP tanah: Rp1.300.000,-/m2 dan luas tanah adalah 145m2. maka NJOP tanah: Rp1.300.000,- x 145 = Rp188.500.000.-
    Jadi biaya pemasukan kas negara untuk peningkatan SHM adalah: 2% x (Rp188.500.000,- - Rp60.000.00,-) = Rp2.570.000,-

    Jasa notaris: Rp1.000.000,- s.d. Rp2.000.0000.-

    Jadi total biaya peningkatan hak milik antara Rp3.570.000,- s.d. Rp4.570.000,-

Urus Hingga Tuntas

Dari gambaran di atas, Anda dapat mengetahui cara dan perhitungan pembuatan Sertifikat Hak Milik Anda sendiri. Tentunya, dapat Anda lihat sendiri bahwa untuk mengubah atau meningkatkan status ini memerlukan waktu yang cukup lama dan perlu biaya tambahan. Namun, hal tersebut perlu Anda lakukan untuk menjamin dan memperjuangkan hak Anda di masa depan.
Perhatikan setiap tahapan dengan baik dan upayakan untuk melakukannya dengan detail. Harapannya, agar upaya yang Anda lakukan dapat berjalan dengan lancar dan tidak menemui kendala yang berarti. Jangan ragu untuk bertanya kepada petugas jika ada kebijakan yang mungkin masih ragu dan belum jelas karena biasanya terdapat kebijakan yang berbeda antara satu daerah dengan daerah yang lain. Meskipun memakan waktu yang tidak sebentar, namun hasilnya dapat dinikmati seumur hidup Anda.

Perubahan CV Menjadi PT


Perbedaan prinsipil antara Perseroan Komanditer atau dikenal dengan sebutan CV (Commanditaire vennootschap) dengan Perseroan Terbatas  (PT) terdapat pada status badan hukumnya, karena CV merupakan persekutuan yang tidak berbadan hukum dan tanggungjawab dari para sekutu pengurus hanya sampai kepada harta pribadinya. Sedangkan Perseroan Terbatas (PT) merupakan perseoran berbadan hukum dan tanggungjawabnya terbatas. Perubahan CV menjadi Perseroan Terbatas  (PT) dilakukan melalui notaris tanpa harus membubarkan CV terlebih dahulu. Perubahan CV menjadi Perseroan Terbatas (PT) berarti akan mengubah status perusahaan yang awalnya tidak berbadan hukum menjadi badan hukum. Untuk itu terdapat hal-hal yang perlu diperhatikan dan disesuaikan agar dapat memperoleh status badan hukum sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT).
Adapun hal-hal yang perlu disesuaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas adalah sebagai berikut :
  1. Menyelesaikan terlebih dahulu perikatan yang telah terjadi antara para pengurus CV dengan pihak ketiga.
  2. Menyesuaikan Anggaran Dasar CV. Hal ini dilakukan karena pada Anggaran Dasar CV tidak ada ketentuan mengenai Modal Dasar, Modal Ditempatkan, dan Modal Disetor. Sedangkan untuk menjadi Perseroan Terbatas harus memenuhi ketentuan mengenai Modal Dasar Perseroan Terbatas, yakni minimal Rp. 50.000.000 (Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UUPT), dan 25% dari modal dasar harus ditempatkan dan disetor penuh (Berdasarkan Pasal 33 ayat (1) UUPT). Dengan demikian, Anggaran Dasar CV harus disesuaikan dengan ketentuan tersebut.
  3. Membuat Akta pendirian (akta notaris) yang memuat Anggaran Dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan Terbatas (Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) UUPT).
  4. Para pendiri bersama-sama mengajukan permohonan pengesahan badan hukum melalui jasa teknologi informasi sistem administrasi badan hukum secara elektronik kepada Menteri Hukum dan HAM (Berdasarkan Pasal 1 angka 16 jo. Pasal 9 ayat (1) UUPT.
  5. Setelah dilakukan pengesahan, Menteri akan melakukan pendaftaran Perseroan Terbatas (Berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UUPT).
  6. Pengumuman di Tambahan Berita Negara RI oleh Menteri (Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UUPT).
Dan perubahan itu dapat dilakukan melalui cara berikut ini :
  1. Seluruh sekutu harus setuju akan keinginan itu dan melakukan rapat dengan atau tanpa kehadiran notaris yang kemudian akan menghasilkan putusan perubahan itu dalam bentuk berita acara.
  2. Seluruh aset bergerak maupun tidak bergerak Perseroan Komanditer (CV) harus di taksasi (penilaian dalam jumlah rupiah) sebaiknya dilakukan oleh independen auditor.
  3. Dari total aset lalu ditentukan berapa besar bagian masing-masing dan apakah seluruhnya atau sebagian akan di inbreng (dimasukkan) ke dalam Perseroan Terbatas sebagai modal yang akan disetor oleh masing-masing pendiri Perseroan Terbatas (PT).
  4. Datang ke Notaris untuk membuat Akta Pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan sudah menentukan nama, kedudukan, maksud dan tujuan, pemegang saham, susunan pengurus dan modal Perseroan Terbatas (PT).
  5. Setelah proses pendirian Perseroan Terbatas (PT) tentu saja harus mengubah seluruh administrasi dan keuangan yang ada karena telah beralih status dari badan usaha menjadi badan hukum.

Wednesday, January 11, 2017

Cara Perbaiki Error 5B00/P07 Pada Printer Canon MP287

Langsung aje..

1. Jika printer Canon MP280 (MP287series) muncul pesan Error 5B00/P07 dalam keadaan hidup, maka Matikan printernya dengan menekan tombol Power.

2. Tekan dan tahan tombol Stop/Reset, kemudian tekan dan tahan tombol Power (kedua tombol dalam keadaan tertekan).

3. Lepas tombol Stop/Reset (jangan lepas tombol powernya), kemudian tekan tombol Stop/Reset 6 x (jangan lepas tombol powernya). Setiap agan pencet, lampu Warning akan berkedip yang berarti printer merenspon tombol yang dipencet tadi.

4. Lepaskan kedua tombol secara bersamaan. Printer akan melakukan inisialisasi beberapa saat seperti ketika printer dicoba pertama pada saat beli dan tunggu sampai lcd panel pada printer berubah menjadi blank. Printer akan terdeteksi sebagai device baru di komputer agan, walaupun tadinya sudah terpasang driver printer tersebut. Abaikan saja kondisi ini (kadang tidak terjadi hal seperti ini, tapi jangan ragu tetap lanjutkan saja). Kondisi blank pada lcd panelnya menunjukkan bahwa printer dalam keadaan Service Mode dan siap untuk direset menggunakan software.

5. Download program Services Tools MP280/MP287 untuk error 5B00 atau error P07.

6. Jalankan aplikasi yang baru agan download.  
                                             
7. Sediakan 2 lembar kertas dan taruh pada tempat kertas pada printer.

8. Klik tombol EEPROM Untuk melihat LOG/catatn printer, lalu OK dan printer akan mencetak. Jika keluar pemberitahuan sukses, Ok aje gan.

9.  Klik tombol SET pada baris "Clear Ink Counter", untuk mereset Ink Counter dan printer akan mencetak tulisan "D=000.0". Jika keluar pemberitahuan sukses, Ok lagi gan. 

10. KLIK tombol SET pada baris "Ink Absorber Counter", untuk mereset Ink Absorted. Jika keluar pemberitahuan sukses, Ok lagi gan. 

11.  Matikan printer dengan menekan tombol power dan setelah benar-benar mati, coba nyalakan lagi.

12. Done.

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...