pikniklagi

Sunday, March 27, 2016

Komparisi-Akta

Bertindak selaku diri sendiri
-Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini tidak memerlukan persetujuan dari siapapun karena belum menikah atau tidak terikat dengan perkawinan yang sah menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

OBJEK HARTA BERSAMA ATAS NAMA KEDUANYA DAN KEDUANYA HADIR
Tuan 
DION ARYATAMA SELALAU, Sarjana Hukum, dst...... sampai nomor induk KTP.       

Nyonya ......dst...... sampai nomor induk KTP.       
- Menurut keterangannya, mereka adalah suami isteri dan dengan ini telah saling memberikan persetujuan untuk melakukan perbuatan hukum dalam akta ini.    

BERTINDAK SELAKU KUASA (LISAN)
Tuan DION ARYATAMA SELALAU, Sarjana Hukum, dst...... sampai nomor induk KTP.       
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak berdasarkan kuasa lisan dan bertanggungjawab penuh selaku kuasa untuk dan atas nama Tuan ....., lahir di Jakarta, pada tanggal 09-01-1988 (Sembilan Januari seribu Sembilan ratus delapan puluh delapan), Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan Raya nomor 09, Rukun Tetangga 09, Rukun Warga 02, Kelurahan Utan Kayu, Kecamatan Matraman, Kota Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan 0987654321.      

ORANGTUA YG MEWAKILI ANAK UNTUK MENJUAL TANAH MILIK ANAKNYA

Untuk perbuatan hukum menjual/menjaminkan: (ketentuan pasal 309 KUH Perdata, harus dengan penetapan pengadilan)
Contoh Komparisinya:
Tuan A/ Nyonya B dst.....
Menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku ayah/ ibu yang menjalankan kekuasaan orang tua atas anak kandungnya yang belum dewasa yang bernama …… dst, bertempat tinggal serumah dengan ayah/ibu kandungnya tersebut.
Demikian berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri …… nomor ……tanggal …… asli surat mana dilekatkan pada minutanya akta ini, ditunjuk untuk melakukan kekuasaan orang tua dari anak kandungnya yang belum dewasa tersebut.

Komparisi Duda/ Janda Karena Kematian

- Menurut keterangannya untuk melakukan tindakan hokum sebagaimana dimaksud dalam akta ini tidak memerlukan persetujuan dari istrinya karena telah meninggal dunia, sebagaimana ternyata dalam Surat Keterangan Kematian Nomor: 47032/III/2008 tanggal .........., yang dikeluarkan oleh Kelurahan..........,yang aslinya diperlihatkan kepada saya, PPAT, untuk dibuatkan fotocopinya dan dilekatkan pada lembar pertama akta ini dan disimpan oleh saya, PPAT.

Komparisi Duda Karena Percerain
- Menurut keterangannya perkawinannya dengan Nyonya.........., lahir di.........., pada tanggal.........., Warga Negara Indonesia, Swasta, bertempat tinggal di.........., Jalan..........,Rukun Tetangga ..., Rukun Warga ..., Kelurahan.........., Kecamatan.........., Pemegang Kartu Tanda Penduduk dengan Nomor Induk Kependudukan:.........., yang berlaku sampai dengan tanggal.........., yang aslinya diperlihatkan kepada saya, PPAT, untuk dibuatkan fotocopinya dan dilekatkan pada lembar pertama akta ini dan disimpan oleh saya, PPAT, telah berakhir karena perceraian, sebagaimana ternyata dari Akta Cerai Nomor:801/AC/2009/PNJS tanggal.........., yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Jakarta Selatan, yang aslinya diperlihatkankepada saya, PPAT, untuk dibuatkan fotocopinya dan dilekatkan pada lembar pertama akta ini dan disimpan oleh saya, PPAT.

DIRI SENDIRI TETAPI BERCERAI
Tuan DION ARYATAMA SELALAU, Sarjana Hukum, dst...... sampai nomor induk KTP.       
- Menurut keterangannya perkawinan dengan isterinya Nyonya ......, telah berakhir karena perceraian berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Pontianak nomor 258/Pdt.G/2000/PASmn, tanggal 05-09-2000 (lima September tahun dua ribu), sebagaimana ternyata dalam Akta Cerai nomor 317/AC/2000/PA Smn, tertanggal 05-09-2000 (lima September tahun dua ribu) yang dikeluarkan oleh Panitera Pengadilan Agama Pontianak, yang diperlihatkan kepada saya, Notaris dan sampai saat ini belum terikat perkawinan baru dengan siapapun juga dan tanah dan bangunan yang menjadi objek perjanjian yang termuat dalam akta ini merupakan harta pribadi (atau harta warisan/ hibah/ hadiah) yang diperolehnya setelah perceraian (atau sebelum menikah/ pada saat terikat perkawinan) dengan isterinya tersebut.      

Komparisi Wali Anak yang Masih Dibawah Umur
Nyonya ... (identitas komplit) ...,janda dari Tuan ....yang telah meninggal dunia di .....pada tanggal.... sebagaimana ternyata dari surat/akta kematian yang dikeluarkan oleh (pejabat yang berwenang) tanggal...nomor...
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak selaku orang tua yang masihhidup dari dan selaku demikian menurut hukum merupakan wali ibu terhadap anak– anaknya, laki-laki/perempuan yang masih dibawah umur (belum dewasa) dan lahir karena perkawinannya dengan sekarang almarhum tuan .... tersebut diatas, yaitu Tuan ... / Nona ....lahir di ....pada tanggal ..., sebagaimana ternyatadari akta kelahiran yang dikeluarkan oleh catatan sipil kota ...tanggal..nomor .. yang aslinya diperlihatkan kepada saya, Notaris.

Komparisi Kuasa Otentik
Tuan.../Nyonya.../Nona... (identitas komplit)
- Menurut keterangannya dalam hal ini "bertindak atas kekuatan"/"berdasarkan") Akta Kuasa tertanggal ... nomor ...yang dibuat dihadapan ....,notaris di ...yang salinannya bermeterai cukup diperlihatkan kepada saya, Notaris, selaku kuasa dari dan oleh karena demikian itu untuk dan atas nama serta sah mewakili " (identitas pemberi kuasa komplit)
 
HADIR UNTUK DIRI SENDIRI DENGAN PENDAMPINGAN
Pendampingan diperlukan terhadap seseorang yang sehat secara akal pikir tetapi mempunyai keterbatasan secara fisik sehingga dalam melakukan perbuatan hukum perlu bantuan orang lain.
Misal : orang yang tuna rungu, tuna wicara, tuna netra.
Dalam pendamingan ini pendamping wajib tau apa yang dikehendaki/dimaksud oleh penghadap sehingga dalam minuta akta, pendamping juga ikut menandatanganinya.

Contoh Komparisinya;
Tuan/Nyonya A, dst ……
Menurut keterangannya dalam melakukan perbuatan hukum ini dibantu dan didampingi oleh Tuan/Nona/Nyonya B, dst ……
 
HADIR UNTUK DIRI SENDIRI PENGHADAP TELAH MENIKAH TETAPI OBJEK PERJANJIAN MERUPAKAN HARTA PRIBADI
Tuan DION ARYATAMA SELALAU, Sarjana Hukum, dst...... sampai nomor induk KTP.       
- Menurut keterangannya tanah dan bangunan yang menjadi objek perjanjian yang termuat dalam akta ini harta pribadi atau harta bawaan yang diperolehnya sebelum perkawinan dengan isterinya Nyonya ......, sehingga untuk melakukan perbuatan dalam akta ini tidak memerlukan persetujuan dari siapapun.  


 

Saturday, March 26, 2016

Syarat-Pendirian-CV-(Commanditaire Vennotschap)



Perusahaan persekutuan / CV adalah perusahaan yang memiliki 2 pemodal atau lebih.
Para pemodal ini terdiri dari sekutu aktif dan sekutu pasif. 
Sekutu aktif adalah yang bertanggung jawab memberikan
modal ( uang ) dan tenaganya untuk kelangsungan perusahaan.
Sedangkan sekutu pasif hanya menyetorkan modalnya saja.
Pembagian keuntungan dari sekutu pasif dan aktif berbeda sesuai kesepakatan.

Kelebihan dan kekurangan dalam mendirikan CV :
1. Nama CV bisa sama satu dengan lain
2. Nama CV tidak mendapat pengesahan dari Mentri Hukum dan Ham
3. CV hanya di daftarkan di pengadilan Negeri.
4. Resiko usaha melibatkan sampai harta pribadi.

Syarat pendirian CV:
  1. Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang (tidak suami istri)
  2. Mengisi Formulir pembuatan CV
  3. Foto copy KK penanggung jawab / Direktur
  4. NPWP Pengurus
  5. Foto copy PBB terakhir tempat usaha / kantor, apabila milik sendiri
  6. Foto copy Surat Kontrak, apabila status kantor kontrak
  7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
  8. Kantor berada di wilayah Perkantoran / Plaza, atau Ruko, tidak berada di wilayah pemukiman
  9. Pas photo penanggung jawab ukuran 3 x 4 = 2 lbr berwarna
  10. Siap di survey
Produk yang akan dihasilkan:
1. Akta Notaris Pendirian CV
2. Domisili perusahaan
3. NPWP badan usaha
4. Pendaftaran Pengadilan Negri
5. SIUP ( Surat Ijin Usaha Perdagangan )
6. TDP ( Tanda Daftar Perusahaan )


Thursday, March 24, 2016

Akun Paypal Sebagai Rekening Penerimaan Uang Secara Online

PAYPAL adalah alat atau sebuah rekening bank yang sangat penting di dunia maya. Selain Paypal, ada juga Payza, Alertpay dan lain sebagainya yang sejenis. Semua tergantung pilihan mana yang Anda sukai. Bisa juga Anda menggunakan sekaligus. Justru malah lebih baik.



Apa itu Paypal?
PayPal adalah cara yang lebih aman dan lebih mudah untuk membayar dan dibayar secara online. Layanan ini memungkinkan setiap orang untuk membayar dengan cara yang lebih mereka sukai, termasuk melalui kartu kredit, rekening bank, PayPal Smart Connect atau saldo rekening, tanpa berbagi informasi keuangan.

PayPal dengan cepat menjadi pemimpin global dalam solusi pembayaran online dengan lebih dari 153 juta rekening di seluruh dunia. Dengan tersedia di 190 pasar dan 24mata uang di seluruh dunia, PayPal mendukung e-commerce global dengan memungkinkan pembayaran melintasi berbagai lokasi, mata uang, dan bahasa.

PayPal telah menerima lebih dari 20 penghargaan untuk keunggulannya dari industri internet dan komunitas bisnis - yang terbaru adalah 2006 Webby Award for Best Financial Services Site dan 2006 Webby People's Voice Award for Best Financial Services Site.

Terletak di San Jose, California, PayPal didirikan tahun 1998 dan diakuisisi oleh eBay pada tahun 2002. (www.paypal.com)

Manfaat Paypal
Seperti yang saya ungkapkan di atas, bahwa manfaat Paypal adalah sebagai rekening bank secara online. Anda bisa menyimpan uang atau penghasilan anda di akun Paypal anda sampai kapan pun anda mau. Anda hanya bisa menarik uang dari paypal kapan pun anda mau, asal akun Paypal anda sudah terverifikasi.

Disisi lain, beberapa situs pihak ketiga (pemasang iklan di blog kita) mereka lebih senang membayar pakai Paypal. Alasannya simpel dan tidak ribet. Bila memakai rekening bank, maka pengurusannya repot, meski pun ada juga yang memanfaatknya.

Cara Mengaktifkan Akun Paypal
Sebenarnya mengaktifkan akun Paypal tidak susah Yaitu dengan mengaktifkannya melalui Kartu Kredit. Kita harus memiliki Kartu Kredit sendiri dan kita pun bisa mengaktifkan langsung akun Paypal kita.

Bila Belum Ada Kartu Kredit?
Jangan kwatir, akun Paypal Anda belum terverifikasi, bukan berarti Anda tidak bisa menerima uang melalui akun Paypal Anda. Anda bisa menerima uang sebanyak-banyaknya ke akun Paypal anda. Dan ketika Anda sudah memperifikasinya, maka Anda bisa mengambilnya. So... Buat dulu saja akun Paypal soal verifikasi, tidak apa-apa. Saya sendiri melakukan hal tersebut. Sekalian nabung disana. Asal... email dan passwordnya anda tidak lupa.

Paypal Bisa Dipercaya.
Sekali lagi, jangan kwahatir bila anda sudah mempunyai akun Paypal meski belum terverifikasi. Uang anda tidak akan hilang, terkecuali Anda lupa email dan passwordnya.

Caranya Membuat akun Paypal.
Adapun langkahnya adalah sebagai berikut:
  1. Masuklah ke situs paypal. Kunjungi www.paypal.com
  2. Isilah Formulir yang disediakan.
  3. Isi Biodata Anda lengkap sesuai dengan KTP Anda, karena suatu saat anda akan memasukkan no rekening bank sesuai dengan nama identas di akun paypal anda tersebut.
  4. Bila Anda memiliki Kartu Kredit, langsung saja verifikasi. Bila belum ada, biarkan saja dulu begitu. Kelak apabila akun Paypal Anda sudah terverifkasi, maka uangnya anda ambil ke rekening bank anda.
  5. Selesai.
  6. Selamat Anda sudah memiliki akun Paypal.

Google Adsense tidak menggunakan Paypal sebagai Alat Pembayaran
Di situs Google Adsense, tidak saya temukan pembayaran melalui Paypal. Yang ada melalui Cek, Western Union(WU) dan Bank. Kegunaan Paypal saat ini untuk situs-situs pihak jasa pelayanan iklan lainnya selain GA.

Catatan:
Jangan takut atau khawatir memakai Kartu Kredit untuk verifikasi akun Paypal anda. Karena setiap transaksi melalui Paypal anda akan dihubungi pihak bank yang mengeluarkan Kartu Kredit anda, dan akun Paypal anda pun dilindugi (artinya Kartu Kredit anda tidak disalahgunakan oleh pihak Paypal).

Demikian ulasan singkat mengenai "Manfaatkan Akun Paypal Anda Sebagai Rekening Penerimaan Uang Secara Online".

good luck

KOMPARISI-PENGHADAP-MEWAKILI-PERSEROAN-TERBATAS

Komparisi Penghadap yang mewakili suatu perseroan terbatas sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas :  
1. Komparisi  dalam hal Perseroan diwakili oleh salah seorang anggota Direksi (UU 40/2007)
Tuan SAMUEL, lahir di ..., pada tanggal … , Direktur Utama PT X, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan ..., Rukun Tetangga.. , Rukun Warga .., Kelurahan .., Kecamatan…, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., Warga Negara Indonesia;
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, dan oleh karenanya sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama PT X, berkedudukan di Jakarta Pusat, Jalan ..., yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal … nomor … yang dibuat di hadapan CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, perseroan mana telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Mausia Republik Indonesia tertanggal ..., nomor : ...
2. Komparisi dalam hal Perseroan diwakili oleh salah dua orang anggota Direksi (UU 40/2007)
I. Tuan SAMUEL, lahir di ..., pada tanggal … , Direktur Utama PT X, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan ..., Rukun Tetangga.. , Rukun Warga .., Kelurahan .., Kecamatan…, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., Warga Negara Indonesia;
II. Tuan MARIO, lahir di ..., pada tanggal … , Direktur PT X, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan ..., Rukun Tetangga.. , Rukun Warga .., Kelurahan .., Kecamatan…, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., Warga Negara Indonesia;
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak masing-masing dalam jabatan mereka tersebut di atas dan oleh karenanya bersama-sama sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama PT X, berkedudukan di Jakarta Pusat, Jalan ..., yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal … nomor … yang dibuat di hadapan CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, perseroan mana telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Mausia Republik Indonesia tertanggal ..., nomor : ...
3. Komparisi dalam hal Perseroan diwakili oleh salah seorang anggota Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris turut hadir (UU 40/2007)
Tuan SAMUEL, lahir di ..., pada tanggal … , Direktur Utama PT X, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan ..., Rukun Tetangga.. , Rukun Warga .., Kelurahan .., Kecamatan…, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., Warga Negara Indonesia;
-menurut keterangannya dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut di atas, dan oleh karenanya sah mewakili Direksi dari dan sebagai demikian untuk dan atas nama PT X, berkedudukan di Jakarta Pusat, Jalan ..., yang anggaran dasarnya dimuat dalam akta tanggal … nomor … yang dibuat di hadapan CHRISTINE ELISIA WIDJAYA, Sarjana Hukum, Notaris di Jakarta Pusat, perseroan mana telah memperoleh status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Mausia Republik Indonesia tertanggal ..., nomor : ...
-dan untuk melakukan tindakan hukum dalam akta ini telah mendapat persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroan yang turut hadir dan akan disebut dibawah ini :
Tuan GALA, lahir di ..., pada tanggal … , Komisaris Utama PT X, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan ..., Rukun Tetangga.. , Rukun Warga .., Kelurahan .., Kecamatan…, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., Warga Negara Indonesia;
Tuan ARMAN, lahir di ..., pada tanggal … , Komisaris Utama PT X, bertempat tinggal di Jakarta, Jalan ..., Rukun Tetangga.. , Rukun Warga .., Kelurahan .., Kecamatan…, pemegang Kartu Tanda Penduduk tertanggal ... dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) : ..., Warga Negara Indonesia;
-menurut keterangan mereka dalam hal ini bertindak dalam jabatan mereka tersebut diatas dan hadir untuk memberikan persetujuan pada Direksi Perseroan, demikian guna memenuhi ketentuan Pasal 11 anggaran dasar perseroan terbatas PT X.

Catatan :
- Bila anggaran dasarnya belum disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007, perlu ditambahkan kalimat :
"...anggaran dasar mana belum disesuaikan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007."

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...