pikniklagi

Friday, April 23, 2021

UAS Hukum Pengangkutan

 











1.  Apa yang dimaksud dengan pengangkutan?

Jawaban;

“Sebuah kegiatan/aktifitas tentang pemuatan kedalam alat Pengangkutan, Pemindahan dari tempat asal ketempat tujuan dengan alat Pengangkutan, dan Penurunan/ Pembongkaran dari alat Pengangkutan, baik terhadap orang (penumpang) maupun barang”

2.      Sebutkan unsur hukum yang terdapat didalam pengangkutan!

Jawaban:

a.       Adanya Subyek (pelaku);

b.      Adanya Obyek (benda);

c.       Adanya Peristiwa;

d.      Adanya Hubungan;

3.      Jelaskan apa yang dimaksud dengan Hukum Pengangkutan?

Jawaban;

‘Keseluruhan  Aturan Hukum yang mengatur tentang Pengangkutan, aturan hukum tersebut meliputi; ketentuan Per-UU-an, Perjanjian dan’atau Kebiasaan yang mengatur berbagai Proses Pengangkutan (Angkutan Darat, Laut dan Udara)’

4.      Jelaskan tentang Asas, Teori dan Praktek hukum dalam proses pengangkutan!

Jawaban;

a.       Asas Hukum proses pengangkutan    
Obyek kajian berupa landasan filosofi (fundamental) yang menjadi dasar ketentuan mengenai pengangkutan, guna menyatakan sebuah Kebenaran, Keadilan, dan Kepatutan yang dapat diterima oleh semua pihak. (Rulles Of Law)

b.      Teori Hukum proses pengangkutan

Obyek kajian berupa kaidah atau norma yang berlaku, yang dirumuskan dala Undang-Undang, Perjanjian danKebiasaan, dalam menyatakan bagaimana para pihak itu SEHARUSNYA berbuat (Normative Law)

c.       Praktek Hukum proses pengangkutan

Obyek kajian berupa perbuatan, baik sebagai terapan dari ketentuan UU, Perjanjian, maupun Kebiasaan tentang proses Pengangkutan, Perbuatan tersebut dapat diketahui melalui serangkaian Tindakan nyata melalui instrument hukum berupa dokumen-dokumen dalam Pengangkutan (Applied Law).

5.      Jelaskan tentang perjanjian pengangkutan!

Jawaban;

Persetujuan dengan mana Pengangkut mengikatkan diri untuk menyelenggarakan pengangkutan penumpang/barang dari tempat asal ketempat tujuan tertentu dengan selamat, Dan pihak penumpang/pengirim barang mengikatkan diri untuk membayar biaya angkutannya.

UAS Metode Penelitian Hukum

1.     1.  Tinjauan Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial.

2.      2. a. Pengenaan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial. 
       b.
Unsur-unsur dari tindak pidana pencemaran nama baik

3.     3. ABSTRAK Outline ini berjudul Tinjauan Pidana Terhadap Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Media Sosial". Rumusan masalah outline ini berisikan tentang pengenaan sanksi pidana terhadap tindak pidana pencemaran nama baik melalui media sosial dan unsur-unsur dari tindak pidana pencemaran nama baik. Metode penelitian outline ini yaitu yuridis normatif. Kesimpulan dari outline ini yaitu pencemaran nama baik merupakan suatu perbuatan yang menyerang kehormatan seseorang dimana peraturan yang mengatur tentang sanksi pidana bagi perbuatan pencemaran nama baik ini adalah Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan juga Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dengan melihat isi dari ketentuan Pasal 310 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, maka unsur-unsur yang harus terpenuhi agar seseorang dapat dikatakan melakukan tindak pidana pencemaran nama baik adalah unsur kesengajaan, unsur menyerang kehormatan dan nama baik , dan juga unsur di muka umum.

UAS ARBITASE DAN APS

Mata Kuliah          : HUKUM ARBITASE dan APS

Dosen Pengampu  : DR. PURWANTO, SH, M.Hum, FCBArb

 

JAWABAN UJIAN AKHIR SEMESTER

1.    - Litigasi adalah persiapan dan presentasi dari setiap kasus, termasuk juga memberikan informasi secara menyeluruh sebagaimana proses dan kerjasama untuk mengidentifikasi permasalahan dan menghindari permasalahan yang tak terduga. Sedangkan Jalur litigasi adalah penyelesaian masalah hukum melalui jalur pengadilan. Umumnya, pelaksanaan gugatan disebut litigasi.   
- Non litigasi berarti menyelesaikan masalah hukum di luar pengadilan. Jalur non- litigasi ini dikenal dengan Penyelesaian Sengketa Alternatif. Penyelesaian perkara diluar pengadilan ini diakui di dalam peraturan perundangan di Indonesia. dalam UU Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

a.   Konsultasi, merupakan suatu tindakan yang bersifat personal antara suatu pihak (klien) denganpihaklain yang merupakan konsultan, yang memberikan pendapatnya atau saran kepada klien tersebut untuk memenuhi keperluan dan kebutuhan klien. Konsultan hanya memberikan pendapat (hukum) sebagaimana diminta oleh kliennya, dan selanjutnya keputusan mengenai penyelesaian sengketa tersebut akan diambil oleh parapihak.

 

b.   Negoisasi, penyelesaiansengketamelaluimusyawarah/perundinganlangsung diantara para pihak yang bertikai dengan maksud mencari dan menemukan bentuk-bentuk penyelesaian yang dapat diterima para pihak. Kesepakatan mengenai penyelesaian tersebut selanjutnya harus dituangkan dalam bentuk tertulis yang disetujui oleh parapihak.

 

c.   Mediasi, merupakan penyelesaian sengketa melalui perundingan dengan dibantu oleh pihak luar yang tidak memihak/netral guna memperoleh penyelesaian sengketa yang disepakati oleh parapihak.

 

d.   Konsiliasi, Consilliation dalam bahasa Inggris berarti perdamaian , penyelesaian sengketaMelaluiperundingan dengan melibatkan pihak ketiga yang netral (konsisliator) untuk membantu pihak yang berdetikai dalam menemukan bentuk penyelesaian yang disepakati para pihak. Hasil konsilisiasi ini ini harus dibuat secara tertulis dan ditandatangani secara bersama oleh para pihak yang bersengketa, selanjutnya harus didaftarkan di Pengadilan Negeri, Kesepakatan tertulis ini bersifat final dan mengikat para pihak.

 

e.   Pendapat ahli, upaya menyelesaikan sengketa dengan menunjuk ahli untuk memberikan pendapatnya terhadap masalah yang dipersengketakan untuk mendapat pandangan yang obyektif Penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi) merupakan upaya tawar- menawar atau kompromi untuk memperoleh jalan keluar yang saling menguntungkan. Kehadiran pihak ketiga yang netral bukan untuk memutuskan sengketa, melainkan para pihak sendirilah yang mengambil keputusan akhir.

2.    Klausula arbitrase adalah suatu kesepakatan berupa klausula yang tercantum dalam suatu perjanjian tertulis yang dibuat para pihak sebelum timbul sengketa atau suatu perjanjian arbitrase tersendiri yang dibuat para pihak setelah timbul sengketa, dan mencantumkan adanya kesepakatan untuk menyelesaiakan sengketa yang timbul antara para pihak melalui proses arbitrase.       

3.    1. Sependapat, pertimbangannya adalah secara umum penyelesaian sengketa hukum dapat berlangsung lebih cepat dan bersifat rahasia.           
2. Prosedur arbitrase dimulai dengan pemberitahuan kepada Termohon bahwa sehubungan dengan adanya sengketa antara Pemohon dan Termohon maka Pemohon akan menyelesaikan sengketa melalui Lembaga Arbitrase (BANI). Jadi, Pemohon harus sudah siap dari segi bukti, alasan, legal standing, dan lain sebagainya.

 

4.    Objek perjanjian arbitrase (sengketa yang akan diselesaikan di luar pengadilan melalui lembaga arbitrase dan atau lembaga alternatif penyelesaian sengketa lainnya) menurut Pasal 5 ayat 1 Undang Undang Nomor 30 tahun 1999 (“UU Arbitrase”) hanyalah sengketa di bidang perdagangan dan mengenai hak yang menurut hukum dan peraturan perundang-undangan dikuasai sepenuhnya oleh pihak yang bersengketa. Adapun kegiatan dalam bidang perdagangan itu antara lain: perniagaan, perbankan, keuangan, penanaman modal, industri dan hak milik intelektual.

 

5.    Berdasarkan ketentuan Pasal 1244 dan 1245 KUH Perdata diatas, para ahli hukum di Indonesia turut memberikan uraian dan penjelasan lebih lanjut mengenai definisi dari Force Majeure itu sendiri. Prof. R. Subekti berpendapat bahwa Force Majeure merupakan situasi di mana debitur menunjukkan bahwa tidak terlaksananya perjanjian itu disebabkan oleh hal-hal yang sama sekali tidak dapat diduga, dan di mana ia tidak dapat berbuat apa-apa terhadap keadaan atau peristiwa yang timbul di luar dugaan.

 

 

 

Kost-Pontianak

Terima Kost Khusus perorangan Idr 500rb/bln.  Tidak menerima pasangan/ berkeluarga.   Jalan Parit H. Husin 1, Gang. Keluarga no. 7/...